Wakil Ketua Bawaslu Sulut, Johny Suak.
Manado, detiKawanua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawslu) Sulut, terkait dengan kelengkapan berkas Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) masih di berikan ruang hingga tanggal 9 Agustus.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Bawaslu Sulut Johny Suak ke awak media seusai menerima tim dari tiga pasangan calon kandidat Cagub dan Cawagub.
“Untuk kelengkapan berkas calon, KPU dan Bawaslu masih memberikan ruang perbaikan hingga tanggal 9 Agustus,” ungkap Wakil Ketua Bawaslu, Jumat (07/08), di Kantor KPU Sulut.
Apabila pada waktu yang sudah ditetapkan lantas perbaikan berkas belum di terima KPU maka, konsekuensinya adalah kandidat tersebut di nyatakan gugur.(Rifaldi Rahalus)