Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

DPRD Boltim Gelar Paripurna Penetapan Ranperda Tentang LPJ APBD 2014

×

DPRD Boltim Gelar Paripurna Penetapan Ranperda Tentang LPJ APBD 2014

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Boltim, Kamis (30/07).
Boltim, detiKawanua.com – Rapat Paripurna Penetepan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang, Laporan PertanggungJawaban Tahun 2014 telah digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Kamis (30/07) siang tadi.
Rapat Paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Boltim, Sam Sachrul Mamonto itu, membahas tentang, Dua agenda pokok diantaranya yakni, penyampaian Laporan pertanggungjawaban (LPJ) oleh Kepala Daerah terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2014 dan pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Boltim masa jabatan periode 2010-2015.
Ketua DPRD Boltim, Sam Sachrul Mamonto dalam  sambutannya mengatakan, pelaksanaan Paripurna tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang, Pemerintahan daerah peraturan tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2014.
“Perlu kami sampaikan bahwa, Ranperda ini dalam pandangan umum fraksi-fraksi telah menerima untuk dibahas lebih lanjut. Maka, pada tanggal 6 Juli lalu, DPRD mengadakan rapat Banmus (Badan musyawarah) sekaligus membentuk Panitia Khusus (Pansus) kemudian dilanjutkan pembahasannya bersama mitra kerta eksekutif,” paparnya.
Selain itu, Dirinya juga menuturkan, soal pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Boltim yang berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 120/3263/SJ tertanggal 17 Juni 2015 Perihal Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta pengangkatan pejabat kepala daerah.
“Maka, sesuai peraturan dan perundang-undangan tersebut, saya atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Boltim, hari ini secara resmi mengumumkan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Boltim masa jabatan periode 2010-2015,” jelas Sachrul.
Diketahui, akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Boltim berakhir pada tanggal 4 Oktober 2015. Adapun untuk usulan ini kata Sachrul, akan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) dengan melampirkan Surat Keputusan (SK) DPRD dan risalah rapat Paripurna hari ini.
Pelaksanaan rapat Paripurna tersebut, dihadiri oleh para Asisten, Inspektur Daerah, Sekretaris DPRD beserta angootanya, Kepala kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah daerah Boltim, aparat Kepolisian, TNI, Camat,  para kepala desa (Sangadi-red), serta sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh. (Fidh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *