Lesgislator Sulut, Raski Mokodompit. (Ist)
Manado, detiKawanua.com – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengambil putusan uji materi UU Pilkada terkait larangan politik dinasti. MK menyatakan larangan politik dinasti justru melanggar hukum. Terbesit dibenak, hal ini bisa jadi bencana atau angin segar perpolitikan di Indonesia.
Meski begitu, menanggapi putusan tersebut, Raski Mokodompit, selaku anggota Komisi I DPRD Sulut yang membidangi Hukum dan Pemerintahan mengatakan, hal tersebut wajar saja dan menurutnya itu menjamin siapapun untuk maju.
“Jangankan keluarga incumbent yang ingin maju, incumbent itu sendiri ketika ingin maju belum tentu bisa terpilih kembali. Dalam demokrasi pemilihan langsung, siapa saja berpeluang. Yang memilih kan rakyat, silahkan rakyat yang menilai dan memilih sendiri calon kepala daerah yang sesuai dengan hati nurani mereka masing-masing,” ungkap Raski, Kamis (09/07) kemarin.
Lebih lanjut dijelaskan legislator asal BMR ini, ketimbang mempermasalahkan status keluarga incumbent, sebaiknya mari sama-sama di pikirkan soal masalah money politik.
“Itu sebenarnya yang harus dipikirkan bersama-sama. Agar tercipta demokrasi yang sehat, dan terpilih pemimpin yang betul-betul mengabdi,” lanjutnya.
Terkait hasil yang sama yakni pencabutan aturan PNS harus mundur ketika dihapus. Dirinya mengatakan, PNS adalah abdi Negara.
“Dan ketika PNS memilih untuk mencalonkan diri, itu juga bentuk pengabdian kepada Negara. Jadi sah-sah saja jika aturan tersebut dicabut,” tutupnya. (Rifaldi Rahalus)