Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Tahlis Gallang SIP
Kotamobagu,
detiKawanua.com
– Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu (KK), dalam hal ini Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD), yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah, Tahlis
Gallang SIP, Jum’at (19/02), tadi petang, duduk bersama Badan Anggaran (Banggar)
DPRD Kota Kotamobagu, guna membahas tindak lanjut atas rekomendasi Pemerintah
Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terkait konsultasi APBD Kotamobagu tahun 2016,
beberapa waktu lalu.
detiKawanua.com
– Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu (KK), dalam hal ini Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD), yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah, Tahlis
Gallang SIP, Jum’at (19/02), tadi petang, duduk bersama Badan Anggaran (Banggar)
DPRD Kota Kotamobagu, guna membahas tindak lanjut atas rekomendasi Pemerintah
Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terkait konsultasi APBD Kotamobagu tahun 2016,
beberapa waktu lalu.
Diwawancarai sejumlah
wartawan usai melakukan rapat, Sekretaris Daerah, Tahlis Gallang, mengatakan,
jika Pemkot telah menindaklanjuti sebagian besar dari apa yang menjadi
rekomendasi.
wartawan usai melakukan rapat, Sekretaris Daerah, Tahlis Gallang, mengatakan,
jika Pemkot telah menindaklanjuti sebagian besar dari apa yang menjadi
rekomendasi.
“Mereka (Banggar
DPRD, red) tadi minta kepastian, kejelasan, apakah rekomendasi provinsi sudah
ditindaklanjuti secara keseluruhan. Dan kami sampaikan bahwa sebagian besar
sudah ditindaklanjuti, hanya ada satu yang menjadi kendala, yakni menyangkut
DAK (Dana Alokasi Khusus), yang memang ada beberapa yang hingga kini Juknisnya
belum ada,” ujar Tahlis.
DPRD, red) tadi minta kepastian, kejelasan, apakah rekomendasi provinsi sudah
ditindaklanjuti secara keseluruhan. Dan kami sampaikan bahwa sebagian besar
sudah ditindaklanjuti, hanya ada satu yang menjadi kendala, yakni menyangkut
DAK (Dana Alokasi Khusus), yang memang ada beberapa yang hingga kini Juknisnya
belum ada,” ujar Tahlis.
Dikatakan dirinya,
jika hingga kini Pemkot Kotamobagu juga masih menunggu Juknis atas beberapa
rekomendasi dimaksud. “Jadi waktu kita konsultasi di Provinsi, ada beberapa
kegiatan fisik yang sifatnya gelondongan. Nah, kenapa kita anggarkan
gelondongan, kemudian Provinsi minta untuk dipisahkan? Dan kenapa kita belum
bisa pisahkan? Sebab memang Juknis belum jelas,” imbuhnya.
jika hingga kini Pemkot Kotamobagu juga masih menunggu Juknis atas beberapa
rekomendasi dimaksud. “Jadi waktu kita konsultasi di Provinsi, ada beberapa
kegiatan fisik yang sifatnya gelondongan. Nah, kenapa kita anggarkan
gelondongan, kemudian Provinsi minta untuk dipisahkan? Dan kenapa kita belum
bisa pisahkan? Sebab memang Juknis belum jelas,” imbuhnya.
Namun demikian,
Tahlis menjamin jika kegiatan-kegiatan yang direkomendasikan Pemerintah
Provinsi dan masih terkendala Juknis tersebut, akan tetap bisa dilaksanakan
melalui mekanisme pergeseran anggaran.
Tahlis menjamin jika kegiatan-kegiatan yang direkomendasikan Pemerintah
Provinsi dan masih terkendala Juknis tersebut, akan tetap bisa dilaksanakan
melalui mekanisme pergeseran anggaran.
“Ketika
kita pisahkan, akan bermasalah. Nah, agar tidak mempengaruhi proses, ini kita
jalankan dulu, sambil menunggu Juknis. Nanti sudah ada Juknis, baru dilakukan
pergeseran anggaran sebagai solusi sekaligus jawaban terakhir,” tuntasnya. (Ilman
Ariyan)