Example floating
Example floating
ADVETORIALPOLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK-RI, Sulut Raih Opini WTP 11 Kali Berturut-turut

×

Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK-RI, Sulut Raih Opini WTP 11 Kali Berturut-turut

Sebarkan artikel ini

SULUT –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024, Sekaligus penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2024, Senin (02/06/2025) bertempat diruang paripurna DPRD Sulut.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Wakil Ketua Royke Anter, Wakil Ketua Stela Marlina Runtuwene, dan dihadiri langsung Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay.

Wakil Ketua BPK RI Dr. Budi Prijono menyerahkan LHP BPK kepada Ketua DPRD Sulawesi Utara dr. Fransiscus Silangen dan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen (Purn) Yulius Selvanus.

Wakil Ketua BPK RI, Budi Prijono dalam sambutannya menyampaikan, capaian ini merupakan komitmen dari Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Sulut dan DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.

Lanjut Prijono, pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.

Ia mengatakan, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024. Opini WTP ini merupakan kali ke-11 berturut-turut yang diraih oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

“Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” jelas Prijono.

Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah:

(a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
(b) kecukupan pengungkapan;
(c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
(d) efektivitas sistem pengendalian internal.

Meskipun terdapat beberapa capaian positif Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam pengelolaan keuangan daerah selama tahun 2024, BPK masih menemukan sejumlah temuan yang masih memerlukan ruang perbaikan terkait pengelolaan keuangan di Provinsi Sulawesi Utara.

BPK berharap, kata Prijono, hasil pemeriksaan ini, DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. DPRD secara bersama-sama dengan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diharapkan terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya.

Sementara itu, Gubernur Sulut Yulius Selvanus dalam sambutannya memberikan apresiasi pemeriksaan BPK RI sehingga Provinsi Sulut kembali meraih opini WTP.

“Atas nama pemerintah Provinsi Sulut memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada BPK RI yang telah melaksanakan tugas konstitusionalnya dalam melakukan pemeriksaan terhadap tanggung jawab pengelolaan daerah. Pemeriksaan yang dilakukan BPK RI ini, merupakan bagian penting dalam upaya menjaga akuntabilitas transparansi dan tata kelola keuangan daerah yang baik dan benar,” kata gubernur.

Gubernur mengatakan, ia bersama Wakil Gubernur dan jajaran Pemerintah Provinsi Sulut bersyukur, berbangga, dan berbahagia ketika hari ini BPK RI menyampaikan bahwa RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Provinsi Sulut tahun anggaran 2024 mendapatkan opini WTP.

Capaian WTP ini menjadi semangat dan motivasi untuk meningkatkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi,” ungkapnya. (Advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *