Kotamobagu, detiKawanua.com – Dari data yang dimiliki Samsat Kota Kotamobagu, terdapat ratusan mobil pelat merah yang masih menunggak pajak.
“Ada yang menunggak dua bulan, tiga bulan bahkan ada yang sampai dengan tahun,” ujar Oldy Slat, Kepala Seksi Pajak Dan Retribusi dan Permasalahan Lain Samsat Kotamobagu, Senin (14/09).
Lanjut dikatakannya, data penunggak tersebut yakni kendaraan dinas mobil yang terdaftar dengan alamat Kota Kotamobagu. “Ada yang kendaraan dinas Kotamobagu, ada juga beberapa kendaraan dinas daerah lain namun terdaftar di Kotamobagu,” ujarnya.
Ditambahkan Oldy, hingga (07/09/2015) ada 2959 penunggak pajak yang sudah membayar tunggakan. “Jumlah total uang yang dibayarkan yakni Rp 2.5 Milliar,” ujarnya.
Sementara itu Walikota Kotamobagu Tatong Bara mengatakan, mengenai pembayaran pajak kendaraan dinas bagi pejabat dan PNS yang memilikinya, bahwa jika tak dilakukan maka kendaraannya akan ditahan.
“Yang tidak membayar lunas pajak kendaraan, saya tahan kendaraannya,” ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa dana untuk membayar kendaraan dinas tidak dibebankan kepada pejabat ataupun PNS pengguna kendaraan tersebut. “Ini sudah dianggarkan dalam APBD. Jika belum dibayarkan ini sudah keterlaluan. Sudah ada anggarannya. Ini bukan kendaraan pribadi, anggaran negara untuk membayar itu sudah ada. Itu sudah saya tegaskan harus segera melunasinya,” ungkapnya. (*/Ilman)