Edaran besaran zakat fitrah, dan untuk pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah sendiri dilakukan oleh Kecamatan, Desa/Desa dengan cara datang langsung ke rumah masyarakat yang kemudian dibagikan kepada yang berhak menerima zakat atau mustahik.
BoneBol, detiKawanua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango telah menerbitkan Surat Edaran terkait besaran zakat fitrah tahun 1443 Hijriaj. Dalam surat edaran Nomor 100/Pem -Kesra/BB/135/IV/2022 yang diterbitkan pada 11 April 2022 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Bone Bolango Hamim Pou, besaran zakat fitrah di Kabupaten Bone Bolango tahun ini ditetapkan, sebesar 30 Ribu Rupiah per orang.
Ketentuan ini, sesuai dengan ketentuan syariat Islam, bahwa Zakat Fitrah yang dikeluarkan oleh setiap muslim adalah satu sha’ yang setara dengan 2,5 Kilogram atau 3,5 liter makanan pokok (beras) dan jika dikonversikan ke dalam rupiah sebesar 31.500.
“Jadi kami Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango bersama Kementerian Agama, MUI, NU, Muhammadiyah, Baznas, Qadhi, dan Camat telah menyepakati besaran Zakat Fitrah tahun ini sebesar Rp 30 ribu per orang,” jelas Bupati Hamim Pou dalam Surat Edaran tersebut.
(Mfd)