Example floating
Example floating
BOLMONG RAYAHEADLINEHUKRIMKotamobagu

Diduga Ada Diskriminasi, Anak SM Tuliskan Catatan Untuk Kapolda Sulut

×

Diduga Ada Diskriminasi, Anak SM Tuliskan Catatan Untuk Kapolda Sulut

Sebarkan artikel ini

Kotamobagu, detiKawanua.com – Beberapa waktu lalu, salah seorang warga Kelurahan Upai, Kotamobagu Utara, SM 64 tahun, ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) oleh Penyidik Polsek Kotamobagu Utara, lantaran dugaan penggelapan dana amal Masjid di Upai.

SM ditahan sejak 3 Agustus 2022, oleh penyidik Polsek Kotamobagu Utara. Akan tetapi, menurut pihak keluarga SM, yakni anaknya Addy Priyono Mamonto SH dan dua Pengacara mereka, ada dugaan Ayahnya ditahan lantaran perlakukan oknum Penyidik yang mendiskriminasi SM.

Hal tersebut juga sudah bergulir hingga di Polda Sulut, pihak SM menggunakan Pengacara dan melaporkan ke Polda Sulut agar Kasus yang ditangani oleh penyidik Polsek Kotamobagu Utara di gelar Khusus di Polda.

Selain itu, Addy Priyono Mamonto, menuliskan sebuah catatan untuk Kapolda Sulut.

Baca:

Berikut catatan dari anak SM, yang ditujukan untuk Kapolda Sulut:

SURAT TERBUKA UNTUK KAPOLDA SULAWESI UTARA

Kotamobagu, Sulawesi Utara 20 Agustus 2022

Kepada Yang Terhormat Bapak KAPOLDA SULUT
Di.
Manado

Dengan Segala Hormat,

Salam sejahtera teriring Do’a semoga segenap aktivitas keseharian kita senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Aamiin.

Perkenankan saya memperkenalkan diri :

Saya adalah Warga Negara Indonesia, Tempat Tanggal Lahir Kotamobagu 30 Desember 1982, Umur 40 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Tempat Tinggal Kelurahan Upai Lingkungan III, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu Sulawesi Utara. Dalam hal ini adalah anak dari Syamsu Mamonto yang telah ditetapkan TSK oleh oknum Kanit Penyidik Frio P. Syamsu M, ayah saya yang ditetapkan TSK, ingin mencari keadilan HUKUM dalam Penyilidikan dan Penyidikan kepada orang tua saya yang diduga tidak Profisionalnya oknum Kanit Penyidik Polsek Kotamobagu Utara Frio P, dan memohon kepada Bapak KAPOLDA SULUT sehing bisa memerintahkan kepada anak buah agar menggelar Perkara Khusus di POLDA SULUT atas penetapan TSK oleh Frio P kepada ayah saya, sehubungan dengan hal tersebut kami telah melaporkan di POLDA SULUT melalui surat yang diberikan sebagai Laporan dari kami, pada Hari Rabu Tanggal 10 Agustus 2022.

Sehubungan dengan Laporan Polisi nomor : LP / 16 / V / 2022 / SpktSekKtgUtara / Res Ktgu / Sulut, tanggal 16 Mei 2022. Tentang laporan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 374 KHUP Subsider 372 KHUP Jo pasal 65 ayat (1). Maka dengan ini, saya sampaikan permasalahan pada proses penanganan perkara kepada orang tua saya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dilakukan oleh oknum penyidik pembantu yang bertugas di Polsek Kotamobagu Utara sebagai berikut;

1. Bahwa pada hari Selasa 31 Mei 2022 orang tua saya Syamsu Mamonto 64 tahun, diundang melalui undangan klarifikasi oleh penyidik pembantu Frio P untuk menghadap pada hari Kamis 02 juni 2022 di unit Reskrim Polsek Kotamobagu Utara, guna memberikan keterangan klarifikasinya atas laporan Polisi : LP/ 16 / V / 2022 / SpktSekKtgUtara / Res Ktgu / Sulut, Tanggal 16 Mei 2022 atas dugaan kasus pidana penggelapan.

2. Bahwa pada hari Kamis 02 Juni 2022 orang tua saya Syamsu Mamonto telah dimintai keterangan klarifikasinya sebagai status Terlapor oleh Penyidik Pembantu Frio P. Namun yang menjadi keberatan saya, anehnya oleh Penyidik Pembantu Frio P pada pengambilan keterangan klarifikasi sudah menggunakan upaya paksa kepada orang tua saya, sebagaimana terlihat pada interogasi awal tertanggal 02 juni 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Penyidik pembantu didalam berita acara pemeriksaan sudah menggunakan/mencatumkan dengan tegas Tulisan: (PRO JUSTITIA dan BERITA ACARA INTEROGASI SEBAGAI TERSANGAKA)

3. Bahwa pada tanggal 14 Juli 2022 orang tua saya Syamsu M, menghadap kepada penyidik Pembantu Frio P di Sektor Kotamobagu Utara, guna menghadiri panggilan dan memberikan keterangannya sebagai status Saksi atas laporan Polisi Nomor : LP / 16 / V / 2022 / SpktSekKtgUtara / Res Ktgu / Sulut, Tanggal 16 Mei 2022 terkait dugaan kasus pidana penggelapan. Namun yang menjadi keberatan saya guna meluruskan sikap profesionalitas Penyidik, oleh Penyidik pembantu Frio P dalam menegakan supremasi hukum dan tugas pokoknya selaku Penyidik pembantu, yang seharusnya melaksanakan tugas untuk dan demi hukum didalam Berita Acara Pemeriksaan kepada orang tua saya dengan tegas kalimat ; “PRO JUSTITIA”. Namun kenyataannya dalam melaksanakan tugas untuk dan demi hukum sebagaimana melakukan pemeriksaan Saksi, Penyidik Pembantu Frio P secara disiplin administrative tidak menerapkan didalam lampiran Berita Acara Pemeriksaan Saksi kalimat ; “PRO JUSTITIA”.

4. Bahwa dalam proses penanganan perkara tersebut, pada tanggal 28 Juli 2022, orang tua saya menerima Surat Panggilan Ke 1 sebagai status tersangka untuk menghadap Penyidik Pembantu Frio P pada Tanggal 1 Agustus 2022, guna diperiksa untuk diambil Berita Acara Pemeriksaan Tersangka. Namun, saat itu Penyidik Pembantu belum sempat memeriksa kepada orang tua saya Syamsu M.

5. Bahwa keberatan atas tindakan Penyidik Pembantu yang terkesan diskriminasi menegakan hukum dan tidak cermat dalam melaksanakan tugas pemeriksaan terhadap orang tua saya, sebagaimana telah memberikan tembusan Surat Perintah Penangkapan yang terhitung dikeluarkan serta dicap legalisasinya pada Tanggal 3 Agustus 2022, namum anehnya pada tanggal 1 Agustus 2022 sudah disuruh terlebih dahulu kepada orang tua saya Syamsu Mamonto untuk segera menanda tanganinya. Senyatanya surat tersebut dikeluarkan dan diberlakukan pada tanggal 3 Agustus 2022.

6. Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2022 orang tua saya dipanggil menghadap untuk diperiksa guna kepentingan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka oleh Penyidik Pembantu Frio P. Namun untuk dan dami hukum, bahwa didalam lampiran acara Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, Penyidik Pembantu tidak menerapkan “PRO JUSTITIA” dan serta didalam lampiran berita acara pemeriksaan tersangka anehnya, oleh penyidik pembantu menerangkan ; “Ia diperiksa dan dimintakan keterangannya sekarang ini salaku saksi dalam perkara tindak pidana penggelapan, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/16/V/2022/SpktSekKtgUtara/Res Ktgu/Sulut. Tanggal 16 Mei 2022.” Sehingga, Tindakan ketidak cermatan administrasi tersebut membuat proses penaganan penyelidikan/penyidikan dan kepentingan pembelaan atas dugaan kasus yang dilaporkan tersebut tidak jelas dan kabur.

7. Bahwa menurut pengakuan orang tua saya, saat diperiksa dan diambil keterangan didalam berita acara pemeriksaan, dirinya selalu dibawa tekanan oleh Penyidik Pembantu Frio P. Sehingga keterangan yang orang tua saya sampaikan dalam BAP dan BAP yang ditanda tanganinya itu dibawa tekanan dan diskriminasi Penyidik Pembantu, maka orang tua saya merasakan pemeriksaan penyidik tersebut sudah tidak objektif serta diduga Frio P berat sebelah ke pihak Pelapor.

8. Bahwa orang tua saya, Syamsu Mamonto sangat keberatan dengan penetapan status Tersangka kepada dirinya atas dugaan penggelapan dana kotak amal. Dimana penetapan tersangka tidak sesuai dengan KUHAP pada Pasal 184. Sebab, Penyidik Pembantu menerapkan minimal dua alat bukti yang cukup tidak hanya mengambil keterangan saksi pelapor dan pengakuan orang tua saya, dan tanpa menghitung dan mencocokkannya dengan mengaudit nominal yang diduga digelapkan tersebut melalui ahli atas bukti surat yang disitanya. Sehingga kebenaran dan terangnya persoalan yang disangkakan terkait penggelapan dana kotak amal tersebut membuat terang dimata hukum.

9. Bahwa keberatan dengan penyidik dan penyidik pembantu yang menangani dan memeriksa perkara tersebut. Sebab, penyidik dan penyidik pembantu tidak memberikan kesempatan kepada orang tua saya untuk menghadirkan saksi-saksi yang bisa meringankan dalam penyidikan, dalam hal ini para IMAM – IMAM Masjid Lilmutaqin Kelurahan Upai Kotamobagu Utara sebagai penerima uang yang diberikan orang tua saya kepada mereka dan menandatangani Kwitansi penerimaan uang untuk pembelanjaan.

10. Bahwa berdasarkan dengan keterangan saya di poin 9 kami dari pihak Keluarga mempunyai bukti – bukti pendukung sebagai berikut :
1. RC Bank bukti penerimaan uang masuk dan keluar yang sudah di tanda tangani oleh pihak BANK dan di cap
2. Bukti Buku Kas Umum (BKU) 1 dan 2
3. Bukti Kwitansi asli penerimaan uang yang di tanda tangani di atas materai oleh penerima dalam hal ini para IMAM-IMAM Masjid Lilmutaqin Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Utara yang saya sebutkan nama-namanya di bawah ini:

1. Ketua Masjid Lilmutaqin Kelurahan Upai atas nama HAIRUN PALOWA
2. SUGIYANTO PAPUTUNGAN
3. RISWAN PAPUTUNGAN

11. Bahwa keberatan atas tindakan penyidik dimana telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pertama tertanggal 23 Juni 2022, dengan jelas telah mencantumkan identitas dari orang tua kami Syamsu M dimana diketahui pada tanggal tersebut, orang tua kami masi dalam status terlapor belum dinyatakan atau ditemukan/ditetapkan sebagai status tersangka. Namun, penyidik Pembantu Frio P telah mencantumkan dengan jelas nama/identitas orang tua saya Syamsu M, tanpa memperhatikan sebagaimana peraturan Kapolri Nomor : 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, pada Pasal 13 ayat 3, Pasal 14 ayat 3.

12. Bahwa keberatan atas tindakan Penyidik Pembantu Polsek Kotamobagu Utara Frio P, yang dimana tidak memberikan tembusan SPDP Pertama tertanggal 23 Juni 2022 dan SPDP kedua tertanggal 4 Agustus 2022, 7 ( Tujuh ) hari paling lambat setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan, kepada orang tua saya selaku orang yang Frio tetapkan tersangka, sebagaimana memperhatikan Peraturan Kapolri Nomor : 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, pada Pasal 14 ayat 1.

13. Bahwa keberatan atas tindak penyidik Pembantu Frio P yang berpangkat AIPDA, dimana baru mengirimkan / meberikan SPDP pada hari Senin 8 Agustus 2022 kepada orang tua saya, Syamsu Mamonto, yang pada saat itu juga nanti dimintakan oleh Penasehat Hukum kami Keluarga. Hal tersebut pun, dimana diberikan Sudah melebihi masa waktu 7 (Tujuh ) hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan.

14. Bahwa demi mendapatkan keadilan dan menegakan Hukum dan perundang-undangan serta berdasarkan uraian tersebut di atas, saya selaku anak dari Syamsu M yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah di tahan di Polsek Passi Barat sejak Tanggal 3 Agustus Agustus 2022 hingga saat ini, memohon dengan sangat Kepada Yang Terhormat Bapak KAPOLDA SULUT agar menggelar perkara khusus di Polda Sulut dan memanggil serta menindak untuk memeriksa Penyidik dan Penyidik pembantu yang menangani perkara orang tua saya tersebut.

Demikian Hal ini saya sampaikan agar permasalahan ini dapat diselesaikan menurut hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,atas perhatian dan kerjasamanya saya haturkan terima kasih..

HORMAT SAYA
ADDY PRIYONO MAMONTO. SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *