Example floating
Example floating
BOLMONG RAYA

Kades Mogoyunggung Klarifikasi Pemberhentian 6 Perangkat Desa Yang Beredar Di Pemberitaan Media Online.

×

Kades Mogoyunggung Klarifikasi Pemberhentian 6 Perangkat Desa Yang Beredar Di Pemberitaan Media Online.

Sebarkan artikel ini

DetikKawanua. Com / Bolmong / Sabtu 30/07/22. Kepala Desa Mogoyunggung kecamatan dumoga Klarifikasi mengenai pemberhentian enam Perangkat Desa yang Beredar di be berapa media online, disebutkan bahwa pemberhentian itu hanya sepihak dan tidak mengacu kepada regulasi peraturan Undang – Undang tentang Perangkat Desa.

Di sebutkan oleh kepala Desa Mogoyunggung Dina Tumbelaka bahwa, awalnya ketika mereka melakukan pelanggaran mereka di panggil dan di berikan Pembinaan sekaligus teguran lisan, akan tetapi masih melakukan pelanggaran dan kembali di berikan teguran secara tertulis. “Ungkap Dina Tumbelaka sebagai Sangadi Mogoyunggung.

Dina melanjutkan, setelah di evaluasi kurang lebih empat bulan kepada enam Perangkat desa tetap tidak Ada perubahan sikap,bahkan loyalitaspun tidak ada, saya sebagai kepala Desa Mogoyunggung merasa tidak di hargai sebagai atasan dari keenam Perangkat Desa.
Mulai dari teguran lisan sampai pada teguran tertulis sudah saya berikan, bukannya menitrospeksi diri malahan mengulangi pelangaran sampai pada tahap dimana ada pemberhentian sementara pada bulan juni yang lalu.

Dalam tahap pemberhentian sementarapun (skorsing) mereka tetap tidak berubah, dan pada puncaknya setelah saya berkonultasi dengan camat terkait pelanggaran-pelanggaran yang mereka lakukan mendapat pentunjuk/rekomendasi penunjukan PLT mereka malah membuat tindakan yang meresahkan masyarakat, sedang hal itu jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Lebih dari pada itu, tanpa konfirmasi mereka langsung melaporkan saya keatasan dan media sehinngga mengakibatkan pemberitaan yang tidak berimbang.

Terkait dengan persoalan ini, saya pribadi telah berkonsulatsi dengan Dinas PMD dan bertatap muka langsung dengan Assisten Satu serta menyampaikan beberapa hal penting terkait Pemberhentian Perangkat Desa tersebut, dimana ada yang tidak memeiliki Ijazah, Lalai dalam melaksanakan Tugas, minimnya kemampuan dalam menoperasikan kompoter, Penyalahgunaan Kewenangan, Membuat Kegaduhan, dll. Intinya adalah Pemberhentian tersebut saya buat se objektif mungkin dan telah melewati proses panjang mulai dari Teguran Lisan sampai Teguran Tertulis (Ada yang sudah 7 kali mendapat teguran tertulis) dengan tetap mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2014 tetang Desa, Permendagri 67 Tahun 2017 serta Perda Nomor 2 Tahun 2019.”Dikutip penjelasan wawancara dengan sangadi mogoyunggung Dina tumbelaka.

Jika mereka tidak terima dengan keputusan pemberhentian itu, Sangadi mempersilakan keenam mantan perangkat desa itu melayangkan gugatan ke pengadilan, biar jelas siapa yang salah dan benar. Ia juga tidak gentar melawan pergerakan mereka. Terlebih, selama ini mereka mempersoalkan dirinya karena muatan politis semata. “Jadi silakan buktikan melalui jalur hukum, masyarakat di bawah lebih besar mendukung saya, memberhentikan keenam perangkat malas seperti mereka. Tidak bekerja dan tidak memberikan pelayanan optimal kepada warganya, malah mereka buat gaduh di tengah-tengah masyarakat,” tandasnya.

Redaksi : Lukman Mokodompit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *