Wabup Bone Bolango, Merlan S. Uloli saat menyerahkan naskah 6 Ranperda kepada Ketua DPRD Bone Bolango, Halid Tangahu pada Selasa (17/5/2022).
BoneBol, detiKawanua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menggelar rapat terkait 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bertempat di Gedung Induk DPRD Bone Bolango, Selasa (17/5/2022).
Enam peraturan Ranperda tersebut, yakni peraturan tentang pajak dan retribusi daerah, peraturan bangunan gedung, pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu, pemberian insentif bagi kenyamanan masyarakat dan/atau investor, pelaksanaan cagar budaya, dan BumDes.
Wakil Bupati (Wabup) Bone Bolango, Merlan S. Uloli dalam rapat mengatakan, Enam peraturan yang diajukan merupakan kebutuhan pemerintah dalam rangka melaksanakan pemerintahan. Untuk itu, Pemda akan bersama DPRD mengkaji serta membahas bersama secara serius draf tersebut. “Saya berharap satuan kerja yang terkait, mempelajari 6 aturan ini untuk dibahas bersama DPRD,” ujar Merlan.
Peraturan perpajakan dan retribusi serta peraturan bangunan gedung sudah ada sebelumnya. Tetapi, kata Wabup, perlu ada penyesuaian peraturan yang akan digunakan sebagai dokumen pendukung peningkatan Pendapatan Aset Daerah (PAD). “Sehingga, diharapkan bisa menjadi regulasi untuk menjawab PR pemungutan retribusi di Pantai Botutonuo,” ungkapnya.
Untuk rencana pelayanan terpadu satu pintu, dan pemberian insentif untuk kenyamanan masyarakat atau investor, lanjut Merlan katakan, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat guna terciptanya pelayanan yang transparan.
Sedangkan, rencana BumDes sebagai upaya Pemerintah dalam mengakomodir kegiatan ekonomi desa yang dapat berdampak pada peningkatan pendapatan asli desa. Ranperda tentang badan usaha milik desa merupakan, amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik desa (BUMDes) atau merupakan satu kesatuan dari lembaga perekonomian yang ada di desa, yang ditumbuhkembangkan oleh masyarakat setempat menurut kearifan lokal, kegiatan perekonomian masyarakat dalam skala mikro yang ada di desa dan dikelola oleh masyarakat bersama pemerintah desa setempat yang pengelolaannya terpisahkan dari kegiatan pemerintahan desa. “BumDes sendiri merupakan kesatuan lembaga ekonomi pedesaan yang dikembangkan oleh masyarakat bersama dengan pemerintah desa,” terang Wabup.
Ia menambahkan, dan pengaturan penyelenggaraan cagar budaya merupakan tanggungjawab daerah dalam memajukan kebudayaan, secara utuh yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang.
“Sehubungan dengan Ranperda tentang penyelenggaraan cagar budaya adalah merupakan amanat pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa, Negara memajukan kebudayaan Nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya,” jelasnya.
Ranperda ini juga merupakan, kata Wabup, regulasi yang nantinya akan menjadi dasar hukum dalam meningkatkan pendapatan asli daerah bagi Pemerintah daerah. Sehingga, Ranperda ini, sangat diharapkan agar segera ditetapkan menjadi Perda.
(Mfd)