Example floating
Example floating
MINAHASA RAYAMINAHASA SELATAN

Jaksa Masuk Sekolah Tahap II, di SMP N 1 Amurang Dengan TEMA “ KENALI HUKUM, JAUHI HUKUMAN”

×

Jaksa Masuk Sekolah Tahap II, di SMP N 1 Amurang Dengan TEMA “ KENALI HUKUM, JAUHI HUKUMAN”

Sebarkan artikel ini

MINSEL, detiKawanua.com – Sebagai wujud nyata kinerja Pemerintah RI melalui program Nawa Cita point ke-8 yang berbunyi Melakukan revolusi bangsa yang menitikberatkan pada revolusi karakter bangsa di bidang pendidikan nasional, perlu didukung dan dilaksanakan melalui langkah-langkah strategi dan efektif dalam terwujudnya revolusi karakter bangsa bidang pendidikan melalui Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum sebagai bagian dan fungsi Kejaksaan Negeri dengan terlaksananya Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah. Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Aldy SvH., S.H., M.H bersama Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan melakukan penerangan hukum dengan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Amurang tahap II. Amurang, 25 Maret 2022 pekan lalu.

Jaksa Masuk Sekolah dihadiri oleh 50 siswa SMPN 1 Amurang dan didampingi oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Amurang serta perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Selatan.

Adapun narasumber pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut adalah Aldy SvH., S.H., M.H yang membawakan materi tentang “Pencegahan Kenakalan Remaja mengenai Penyalahgunaan Narkoba dan Pengunaan Media Sosial yang dikaitkan dengan Undang-Undang ITE”

Kegiatan ini terlaksana dengan baik dan lancar para siswa dapat menerima pembelajaran baru mengenai bijaknya dalam menggunakan media sosial serta mengetahui bagaimana dampak
bilamana melakukan pembullyan kepada teman yang kemudian di sebar luaskan melalui media sosial para siswa baru menyadari bahwa hal tersebut bukanlah hal yang baik karena terdapat ancaman pidana atau hukuman yang akan diterima bila siswa melakukan bully serta menyebar
luaskan video yang berisikan pembullyan.

SIARAN PERS
NOMOR: PR- 13 /P.1.16/Penkum/2022
( Vandytrisno )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *