Example floating
Example floating
HUKRIMNUSA UTARASANGIHE

Resahkan Masyarakat, Polres Sangihe Musnahkan Ratusan Knalpot Bising

×

Resahkan Masyarakat, Polres Sangihe Musnahkan Ratusan Knalpot Bising

Sebarkan artikel ini

Tahuna, detikawanua.com – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Kabupaten Kepulauan Sangihe (Satlantas Polres Sangihe) memusnahkan ratusan knalpot bising hasil razia pada gelaran patroli di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Polres Sangihe Kamis (23/12/21).

Kapolres Sangihe melalui Kasat Lantas Duwi Gahli menjelaskan, ratusan knalpot tersebut dimusnahkan lantaran tidak memenuhi syarat teknis dan tidak layak jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Ayat 1 UU No 22 tahun 2009.

“Jadi, ini hasil kegiatan razia yang ditingkatkan jajaran satuan lalu lintas,”kata Duwi Gahli kepada sejumlah media saat press lerease

Selain melanggar undang-undang, knalpot bising juga dinilai meresahkan masyarakat, mengingat banyak yang mengeluhkan kepada pihak kepolisian terkait knalpot kendaraan yang tidak sesuai standar. Selain itu, kegiatan inidalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban, kelancaran lalu lintas dan juga dalam rangka akan menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Pada proses pemusnahan itu,kata dia proses itu dilakukan dengan cara dipotong kemudian digilas dengan alat berat, pemusnahan kali ini kami dari pihak polres sangihe tidak menghadirkan pemilik kendaraan yang terjaring razia knalpot bising untuk menyaksikannya langsung proses pemusnahan tersebut.

Duwi Gahli mengimbau kepada pengguna sepeda motor harus sesuai spesifikasi dari standar pabrik.Sebab, hal itu untuk menjamin pengguna sepeda motor yang memakai jalan dan menciptakan rasa aman sehingga tidak menganggu orang lain yang ada di sekitarnya.

“Razia kenalpot bising ini akan terus kita lakukan setiap harinya,” tegasnya. (js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *