(foto:Ist)
Sulut, detiKawanua.com – Dengan menerapkan protokol kesehatan, Pelaksanaan Rapat Konsultasi Pembina dan Tim Penggerak PKK Provinsi Sulut Tahun 2021 guna tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 terkait dengan PKK yang sudah memiliki legalitas dalam penggunaan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) yang dibuka Gubernur Olly Dondokambey di Luwansa Hotel Manado, Rabu (08/12/2021).
“Bagaimana kegiatan PKK yang ada di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kesbangpol untuk sosialisasi Pancasila, PKK juga terlibat. Dengan adanya Permendagri yang baru ini, diharapkan dapat ditindaklanjuti di semua kabupaten/kota di Sulut,” ungkapnya dengan menambahkan, setelah pelaksanaan rakor ini, pihaknya akan turun ke daerah-daerah.
Sementara itu Ketua TP-PKK Sulut, Rita Maya Dondokambey-Tamuntuan juga mengungkapkan bahwa rakor ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya.
“Ini juga bertujuan untuk mengevaluasi kegiatan PKK di tahun 2021 dan untuk progres nanti di tahun 2022. Disampingi itu, merupakan laporan setiap satu tahun sekali. Ini juga spesial karena sudah ada Permendagri 27 Tahun 2021 bahwa PKK sudah sah memiliki legalitas untuk gunakan anggaran APBD 2022,” terang istri tercinta dari Gunernur Olly Dondokambey dengan menambahkan adanya Permendagri yang akan baru ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan segera menindaklanjutinya.
Hadir juga dalam kegiatan itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, A Gammy Kawatu, Wakil Ketua TP PKK Sulut, dr Devi Kandouw-Tanos beserta jajaran pengurus PKK Provinsi dan Kab/Kota.
(*/mild70)