Boltim, detiKawanua.com – Satuan Tugas (Sat-Gas) Penanganan Covid 19 Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kembali melaksanakan Rapat Kerja (Rakor) dalam upaya memutus rantai penyebaran covid 19, Senin 4 Januari 2021 bertempat di ruang rapat kantor Bupati Boltim kemarin.
Rapat kerja Satgas Penangan Covid 19 ini, adalah rapat yang kedua sejak Kabupaten Boltim Menjadi ‘zona merah’ setelah pada tanggal 28 Desember 2020 dilaksanakan rapat dalam rangka koordinasi tim yang tergabung dalam Satgas Penangan covid 19 Boltim, yang dipimpin langsung oleh Bupati Boltim selaku Ketua Satgas Penangangan covid 19 Boltim.
Sektretaris Daerah (Sekda) Boltim DR. Sonny Warokka PhD menyampaikan bahwa, rapat ini dilaksanakan sesuai instruksi langsung dari Bupati Sehan Salim Landjar SH selaku Ketua Satgas Penangan covid 19 Boltim.
Rapat yang di hadiri oleh Kapolres Boltim AKBP Irham Khalid SIK (Wakil Ketua 2) Satgas dan jajaran Perwira Polres, Perwira Penghubung Mayor l Inf. Supardi mewakili Dandim 1303 Bolaang Mongondow, asisten Pemerintahan dan Kesra Priyamos, SH. MM serta kepala SKPD dan Bagian yang tergabung dalam Satgas.
Sonny Warokka juga mengatakan, rapat kerja ini membahas langkah antisipasi selanjutnya setelah adanya penambahan kasus positif sesuai laporan dari Kepala Dinas Kesehatan Boltim. Langkah upaya yang paling penting dilakukan adalah terus mengingatkan, menyadarkan masyarakat lewat edukasi, sosialisasi akan bahaya covid.
“Ini adalah sebagai upaya preventif guna memutus mara rantai penyebaran vovid 19. Kemudian pada akhir Desember telah di bangun 5 pos penjagaan di perbatasan keluar masuk Boltim. Menjalankan fungsi pos ini, juga tidak mudah karena kita memiliki keterbatasan baik personil SKPD teknis maupun dari personil TNI/Polri, termasuk keterbatasan dana. Namun ini harus kita tangani secara konfrehensip karena, kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri harus sinergi secara tim,” jelas Sekda.
Senada disampaikan, Kapolres Boltim AKBP Irham Khalid SIK bahwa rapat ini adalah sebagai tindaklanjut dari rapat lintas sektor yang dilaksanakan pada akhir Desember 2020 lalu, terkait dengan bagaimana menanggulangi status zona merah Kabupaten Boltim.
Lanjut Kapolres katakan, bahwa telah dihubungi langsung Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) terkait bagaimana menghijaukan zona-zona merah di Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara.
“Sehingga, yang perlu kita bahas pada rapat koordinasi ini yakni bagaimana upaya meningkatkan penanggulangan covid di Boltim, termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan penangan covid. Seperti tidak memakai masker, atau penggunaan masker tidak sesuai standar. Hal-hal seperti ini, yang kita perlu tegakan susuai peraturan yang berlaku,” terang Kapolres.
Seluruh peserta rapat koordinasi tersebut, juga menyampaikan saran berupa solusi secara teknis yang nanti akan diterapkan baik secara tim Satgas atau secara teknis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim, mulai minggu ini akan menerapkan jam kerja masuk kantor dengan sistem shift, atau bergantian. Dan jadwalnya akan diatur oleh satuan kerja masing masing. Kemudian Dinas Kesehatan akan melakukan swab masal kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan siapa saja selama satu minggu kedepan. Semua pihak diminta proaktif untuk mengajak masyarakat, mulai dari keluarga atau lingkungan kerja dalam upaya kepatuhan terhadap protokol penangan covid mulai dari jajaran pemerintah daerah sampai pada pemerintah desa dan aparat sebagai ujung tombak pemerintah.
(Fidh)