Tahuna, detiKawanua.com – Polres Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan upaya humanis dalam menghadapi pandemi Covid-19 di wilayah kabupaten kepulauan Sangihe.
Polisi mulai menindak warga yang berkerumun serta terlibat mengawal pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Langkah penegakan hukum yang telah dilakukan adalah mengimbau atau mengamankan warga berkerumun. Tujuannya, yakni memutus rantai penularan virus corona.
Kapolres Kabupaten Kepulauan Sangihe Tony Budhy Susetyo mengatakan, polisi dapat menindak warga yang menolak membubarkan diri saat berkerumun di tengah pandemi Covid-19.
Penindakan itu dapat dilakukan walaupun pemerintah pusat dan provinsi belum menetapkan status zona merah disangihe.
“Enggak (perlu menunggu status zona merah untuk menindak warga yang berkerumun), kan sebelum kita sudah jalan (patroli untuk membubarkan warga yang berkerumun), dari kemarin sudah jalan,” kata Susetyo.
Susetyo menjelaskan, penindakan terhadap warga yang menolak membubarkan diri itu memiliki dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.
Sebelum mengamankan warga yang berkerumun, polisi terlebih dahulu melakukan upaya persuasif berupa imbauan untuk membubarkan diri.
Jika mereka menolak untuk dibubarkan atau mencoba melawan petugas, maka polisi tak segan untuk menindak menurut aturan hukum yang berlaku,” kuncinya. (Js)