Tahuna, detiKawanua.com – Sekira pukul 16.00 wita, Kamis (12/11/20) bertempat di Lindongan 1 Kampung Para I Kecamatan. Tatoareng Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya di perairan laut telah ditemukan oleh sejumlah warga mayat berjenis kelamin laki-laki yang diduga jatuh dari bukit dan tak dapat menyelamatkan diri.
Korban bernama JENTRI SALIPADA, Umur 23 tahun, TTL Siau 02 November 1997, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Belum/ Tidak Bekerja, Alamat Kamp. Para I Kecamatan Tatoareng Kabupaten Sangihe.
Adapun kronologis kejadian sebagai berikut berdasarkan saksi
Paulin Banualawo selaku Ibu Kandung Korban menjelaskan, bahwa pada awalnya sekira pukul 14.45 wita Saksi bersama Korban menuju ke Pantai yang bertempat di Lindongan I Kamp. Para I hendak mengangkat pasir di pantai guna keperluan pekerjaan, saat tiba di pantai Saksi langsung memulai aktivitasnya mengangkat pasir sedangkan korban saat itu berada di sebuah bukit dengan ketinggian -+ 30 meter, saat itu Saksi beberapa kali memanggil Korban agar turun ke bawah dari bukit tersebut namun Korban tidak mengindahkan, tetap berada di atas bukit tersebut dan Saksi melanjutkan pekerjaannya, beberapa saat kemudian Saksi terkejut melihat bahwa Korban sudah tidak berada di bukit sehingga saat itu juga Saksi memanggil warga masyarakat setempat agar melakukan pencarian terhadap Korban, sekira pukul 16.00 wita Saksi mendengar teriakan dari salah satu warga masyarakat yang melakukan pencarian an. Sdr. PAULUS TONENGAN bahwa yang bersangkutan telah melihat dan menemukan Korban pada posisi terapung di perairan yang berjarak -+ 10 meter dari pinggir pantai, kemudian bersama dengan warga masyarakat setempat langsung mengevakuasi Korban ke daratan dan saat itu Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan mengalami luka robek pada bagian Kepala. Saksi menambahkan bahwa Korban merupakan anak yang mengalami keterbelakangan mental sejak lahir;
Atas kejadian tersebut Sdri. PAULIN BANUALAWO selaku Ibu Kandung Korban mengihklaskan dan menerima dengan lapang dada bahwa kematian Korban adalah murni akibat kecelakaan dan bersedia untuk membuat Surat Pernyataan menolak untuk dilakukan autopsi terhadap Korban.
Korban saat ini telah disemayamkan di rumah duka dan direncanakan akan dimakamkan pada hari Jumat tanggal 13 November 2020 sekitar pukul 10.00 wita.
Pemerintah Kamp. Para 1 menambahkan bahwa korban lelaki JANTRI SALIPADA merupakan anak yang memiliki keterlambatan dan keterbelakangan mental.
Tindakan Kepolisian Polsubsektor Tatoateng yaitu Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kampung Para 1 Kec. Tatoareng Jika dari pihak keluarga keberatan atau menduga tentang kematian korban yang tidak wajar agar datang melapor ke pihak yang Polsubsektor Tatoareng. (Js)