Tahuna, detiKawanua.com – Jelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulut tahun 2020 ini. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut terus mengenjot sosialisasi pengawasan dan tugas pokok. Kali ini hal itu dilakukan di wilayah Kepulauan tepatnya Kabupaten Sangihe.
Setelah melakukan supervisi di Kantor Bawaslu Sangihe, Pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara Supriyadi Panggellu yang dampingi Kabag Penyelesaian Sengketa, Penanganan Pelanggaran dan Hukum Yenne Janis, SH dan Kabag Administrasi Greity Tuturoong, SSos, MAP, Ketua Bawaslu Sangihe Junaidi Bawenti, SHi, Pimpinan Bawaslu Sangihe Zebedeus Lesawengan, SH dan Jemmy Sudin, STh serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Sangihe Alland S. Lahinda, SH mendatangi Desa Kalurae Kecamatan Tabuken Utara dalam rangka mensosialisasikan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020, Senin (31/8/2020) kemarin.
Tampil sebagai Pemateri, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu, SH, MH menyampaikan seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi pengawas pemilihan mempertimbangkan protokol kesehatan pencegahan Covid -19.
“Pelaksanaan tugas pengawas pemilu harus sesuai dengan standar prosedur pencegahan Covid -19 dengan memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan pengawas pemilu dan pihak lain”, ungkap Pangellu.
Lanjut Pengellu mengatakan bahwa seluruh jajaran pengawas pemilu wajib melakukan rapid tes sebelum dan sesudah melaksanakan pengawasan.
“Beberapa waktu lalu seluruh jajaran pengawas pemilu di Sulawesi Utara telah melakukan rapid tes. Ini sebagai bentuk dan upaya Bawaslu bahwa kami siap menjalankan tugas ditengah pandemi covid 19 dengan memastikan kondisi kesehatan dari jajaran pengawas pemilu”, kata Pangellu.
Pemateri lainnya dalam kegiatan ini adalah Kabag Penyelesaian Sengketa, Penanganan Pelanggaran dan Hukum Yenne Janis, SH dan Pimpinan Bawaslu Sangihe Zebedeus Lesawengan, SH serta para peserta dari Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat. (As/*)