Tahuna, detiKawanua.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Tahuna kembali melakukan penangkapan terhadap satu unit pambut milik nelayan asing yang melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal di Wilayah perairan Sangihe.
Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Johanis Rio Madea kepada wartawan Rabu (17/6/2020) mengungkapakan bahwa penangkapan berawal dari informasi dari Pusdal yang ada di pusat bahwa ada pergerakan beberapa kapal yang melakukan aktifitas penangkapan ikan diperairan Sangihe.
“Jadi deteksi awal dari Pusdal dan kami PSKDP langsung bergerak dengan menggunakan KP HIU 15 dengan Kapten Hendro Andaria dan dipimin langsung oleh saya sendiri, kami berhasil menemukan satu unit pambut dengan lima orang awak kapal yang keseluruhan berkewarga Negaraan Philipina dan ketika dilakukan penangkapan sementara melakukan aktifitas penangkapan ikan tuna,” ungkap Madea.
Lanjut dikatakan untuk titik kordinat lokasi penangkapan berada di 85 Mil dari wilayah Teluk Tahuna
“Dugaan awal tidak memiliki dokumen yang lengkap dan akan diterapkan pasal 92 dan 93 UU Perikanan nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dimana kapal-kapal tersebut melakukan penangkapan ikan tanpa melengkapi dokumen SIPI dan SIU,” jelas Madea.
Sementara itu sebelum dilakukan tindakan peyelidikan terhadap kelima awak kapal pihak PSDKP Tahuna bekerjasama dengan tim gugus tugas penanganan Covid 19 melakukan rapid test terhadap lima orang awak kapal tersebut.
“Tetap mengikuti prosudur protap kesehatan penanganan Covid 19 sebelum dilakukan tindakan penyelidikan. Puji Tuhan dari kelima awak kapal keseluruhnya non reaktif hasil rapid tetsnya,” kunci Madea. (Js)