Tahuna, detiKawanua.com – Sesuai Surat Edaran Bupati nomor 800/40/1405, pelaksanaan Work From Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran Kabupaten Kepulauan Sangihe, akhirnya berakhir pertanggal 04 Juni pekan lalu.
Pasca berakhirnya masa WFH kali ini, dari informasi yang diberikan Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kepulauan Sangihe Steven Lawendatu, sudah tidak diadakan lagi penambahan waktu kerja dari rumah, seperti yang terjadi sebelumnya.
“Sampai saat ini, tidak ada surat perpanjangan lagi dari Kementerian, dengan keluarnya Permenpan nomor 58, tentang pengaturan sistem kerja menuju new pppnormal,” ujar Lawendatu, ketika dikonfirmasi wartawan Jumat (5/6).
Meski demikian, dirinya menjelaskan teruntuk Kabupaten/Kota yang tidak masuk dalam kategori zona aman new normal, kewenangan untuk memperpanjang atau langsung menerapkan new normal, sudah diserahkan ke Daerah masing-masing.
“Di Sulawesi Utara sendiri, baru dua daerah yang masuk kategori tersebut, yakni Sitaro dan Boltim. Di Sangihe sendiri, hal ini sudah dilaporkan ke Bupati dan Sekretaris Kabupaten. Dan untuk teknis penerapannya, akan diserahkan kemasing-masing OPD,” lanjutnya.
Diapun mengingatkan, dalam penerapan new normal di lingkup ASN Sangihe nanti, protap Covid-19 yang selama ini berlaku tetap menjadi standar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Jangan nanti, ketika OPD-OPD sudah menerapkan kerja normal, kemudian protap Covid-19 yang selama ini sudah berjalan baik, malah terabaikan. Sebaliknya, Hal itu harus terus dijaga, untuk terus mencegah penyebaran Covid-19 terjadi di Kabupaten Kepulauan Sangihe,” kuncinya. (Js)








