Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw saat memimpin rapat paripurna
Manado, detiKawanua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jaminan Kredit Daerah dan Pertambangan Mineral, yang ke Enam Fraksi di DPRD menyatakan sepakat dua Ranperda tersebut di bahas pada tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Andrei Angouw didampingi wakil ketua Marthen Manopo dan Wenny Lumentut, Senin (12/02) yang di hadiri oleh unsur Forkompinda dan SKPD Jajaran pemerintahan provinsi Sulut.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey saat memberikan sambutan sekaligus menanggapi Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sulut
Beberapa catatan disampaikan oleh Fraksi, seperti diungkap oleh Fraksi Partai Golkar, Raski Mokodompit yang meminta pemerintah untuk tidak menutup pintu bagi investasi asing yang akan berinvestasi meski telah ada BUMD Jamkrida.
Dalam sambutannya, Gubernur Olly Dondokambey mengatakan Apresiasi kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat melalui Fraksi-Fraksi DPRD yang dengan penuh kesungguhan telah mengkritisi, menanggapi bahkan memberikan masukan terhadap Ranperda Pembentukan BUMD dan Ranperda tentang pertambangan mineral.
Anggota DPRD Sulut yang menghadiri rapat paripurna
Diproyeksikan untuk mampu menjadi bagian dari landasan pajak yang akan mengantar kita pada percepatan pembangunan daerah yang akan menjadikan Sulut sebagai pintu gerbang di Kawasan Timur Indonesia demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, kata Gubernur Olly.
“Tujuan pendirian PT Jaminan Kredit Daerah ( PT Jamkrida ) Provinsi Sulut adalah untuk memberikan jasa penjaminan dalam rangka pembiayaan kepada perseorangan, badan usaha, perseroan terbatas, unit usaha suatu yayasan, dan usaha Mikro, Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK),” ujar Gubernur sembari mengatakan tujuannya sekaligus meningkatkan kegiatan ekonomi kerakyatan di sulut serta meningkatkan sumber pendapatan asli daerah.
Gubernur Dondokambey melanjutkan, “Begitupun dengan tujuan pengelolaan pertambangan mineral daerah yaitu, untuk menjamin efektivitas pengendalian kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan nilai tambah secara berdaya guna, berdaya saing dan berwawasan lingkungan hidup, menjamin tersedianya perencanaan dan pemanfaatan mineral sebagai bahan baku, mengembangkan kemampuan daerah di bidang pengelolaan pertambangan mineral melalui penguasaan ilmu dan teknologi, mengembangkan pola kemitraan, memberdayakan masyarakat dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pertambangan mineral di daerah,” jelas Gubernur.
Anggota DPRD Sulut Rasky Mokodompit (Ketua Pansus Tahura)
Pada pekan kemarin, DPRD sulut juga telah memparipurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan, Pengawetan dan Pemanfaatan Taman Hutan Raya Gunung Tumpa H.V. Worang sebagai Peraturan Daerah (Perda) Sulut tahun 2018 yang sebagai Ketua Pansus Rasky Mokodompit. (Adv)















