Example floating
Example floating
MINAHASAMINAHASA RAYA

Tahapan Pencairan Dana Desa Berbalik, Tangkulung : Pencanangan Pencairan DD Awal Maret

×

Tahapan Pencairan Dana Desa Berbalik, Tangkulung : Pencanangan Pencairan DD Awal Maret

Sebarkan artikel ini

Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa, Jefry Tangkulung.

Minahasa, detiKawanua.com – Sistem pencairan Dana Desa (DD) dana kini berbeda dengan tahapan tahin sebelunya, kini DD bisa dicairkan asalkan desa sudah melalui verifikasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB-Des) DD sudah biasa dicairkan langsung ke rekening desa, melalui rekening pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa Jefri Tangkulung SH mengatakan semua berkas per wilayah harus dilengkapi terlebih dahulu baru bisa dicairkan,namun sekarang tahapan pencairannya sudah berubah.

“Yang lalu tahap pertama 20 persen kemudian 40 persen, lalu tahap akhir 40 persen. Sekarang kebalikannya, tahap pertama 40 persen lalu 40 persen kemudian tahap akhir 20 persen,” ujarnya, Jumat (21/02).

Menurut Tangkulung sampai akhir bulan Februari ada wilayah yang sudah melengkapi berkas,awal maret dipastikan akan dicanangkan pencaraian karena sudah melewati verifikasi APB-Des.

“Data yang ada di PMD sudah 92 persen desa yang melakukan verifikasi. Jadi, mereka tinggal menunggu pencairan tahap pertama 40 persen Mudah mudahan di awal bulan nanti ada desa yang bisa cair DD, sehingga pembangunan di Desa bisa berjalan maksimal,” jelas Tangkulung.

Ketika ditanya mengenai Hukum Tua harus terbuka mengenai penggunaan DD, Tangkulung mengatakan dana itu wajib disosialisasikan ke masyarakat. Baik di pesta nikah atau duka juga di gereja bisa, biar masyarakat mengetahui besaran dana yang akan dikelola untuk tahap pertama. Langkah ini, menekan akan dugaan penyimpangan DD yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

” Jika ada Hukum Tua yang seakan akan menutupi penggunaan DD dan besarannya, apalagi tidak memasang baliho APB-Des, segera lapor ke PMD atau pihak yang berwajib. Lantaran itu melanggar aturan dan akan diberikan sanksi yang berlaku,” terang Tangkulung.

Ditambahkannya, sanksi jelas dalam penyalagunaan DD, dan pembuktian sudah banyak. Masih mending di Minahasa belum ada Hukum Tua yang tersangkut dalam masalah penyelewengan DD.

“Mudah mudahan semua Kuntua di Minahasa selalu menggunakan DD sesuai juknis yang ada, sehingga tidak akan bersinggungan dengan hukum,” pungkas Tangkulung. (Baim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *