Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Gugatan ke Walikota Kotamobagu, ‘Sangadi’ Ajukan Memori Banding

×

Gugatan ke Walikota Kotamobagu, ‘Sangadi’ Ajukan Memori Banding

Sebarkan artikel ini
Gedung Kantor Desa Pontodon. 

Kotamobagu, detiKawanua.com – Gugatan Samuel Pasambuna ke Walikota Kotamobagu Tatong Bara, belum “selesai”.

Pasca putusan PTUN Manado yang memenangkan Walikota Kotamobagu selaku pihak Tergugat, Samuel Pasambuna selaku pihak Pengugat menyatakan banding  pada tanggal 22 Oktober 2019.

“Dan pada tanggal 24 Oktober Penggugat telah memasukkan Memori Banding,” ujar Samuel melalui rilis yang diterima media ini, Senin (28/10) sore.

Baca juga: Gugatan ‘Sangadi’ ke Walikota, Pemkot Kotamobagu: Kami Belum Menerima Pemberitahuan Resmi

Menurutnya, ada dua alasan mengapa dirinya menyatakan tidak sependapat dengan putusan pengadilan dan mengajukan banding.

“Pertama, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bahwa rancangan Peraturan Desa Pontodon Tahun Anggaran 2018 telah berdasarkan kesepakatan antara Penggugat dengan BPD Desa Pontodon, dan telah melalui proses evaluasi dan verifikasi oleh Camat Kotamobagu Utara dan Dinas PMD Kotamobagu, dan tidak adanya hasil evaluasi terhadap rancangan Perdes tersebut yang perlu ditindaklanjuti oleh Penggugat sehingga Perdes tersebut berlaku dengan sendirinya,” tulisnya dalam rilis.

“Kedua, Majelis Hakim hanya mempertimbangkan surat-surat teguran dari Dinas PUPR Kotamobagu  yang disampaikan kepada Penggugat, sementara Dinas PUPR tidak mempunyai kewenangan untuk mengawasi Perdes. Hal ini sebagaimana diatur secara jelas dalam UU Desa sehingga tindakan dari Dinas PUPR Kotamobagu merupakan tindakan tanpa dasar kewenangan. Dan sangat disayangkan lagi Tergugat tidak mengeluarkan perintah tertulis yang jelas serta disisi lain tidak adanya penundaan pencairan dana terhadap pembangunan Kantor Desa Pontodon,” tambahnya.

Garis besarnya, gugatan Pengugat atas tindakan Tergugat yang memecat dirinya sebagai Sangadi, tidak terjawab. Hal ini, menurut Penggugat, menjadi pertanyaan besar.

“Yang menjadi pertanyaan, lantaskah Penggugat disalahkan/diberhentikan sebagai Sangadi Pontodon?”

Berita lainnya: ‘Sangadi’ Gugat Walikota Kotamobagu ke PTUN Manado

Sementara, Walikota Tatong Bara melalui Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga mengatakan, seingat dirinya Pemkot belum menerima pemberitahuan resmi dari PTUN Manado.

“Namun saya juga sudah mengetahui ada pernyataan banding dan sudah masuk memori kasasi,” ujar Rendra via whatsapp, Senin (28/10) malam.

Menurutnya, banding atas putusan merupakan saluran hukum yang diberikan Negara pada setiap warga negara. Pemkot menghormati langkah tersebut.

“Dan atas dalil yang dituangkan dalam memori kasasi akan kami dipelajari, tentunya jika kami sudah merima memori kasasi dari PTUN Manado, dan segera ditanggapi dalam bentuk kontra memori kasasi,” jelas Dilapanga.

“Argumentasi yang dikemukakan dalam berita di atas, sudah dijawab dalam persidangan lalu di PTUN. Dan menjadi hal yang wajar ketika pihak yang berperkara ada yang tidak puas atas putusan Majelis,” tutupnya.

Seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, mantan Sangadi (Kepala Desa, red) Pontodon Samuel Pasambuna sempat dinonaktifkan secara resmi diberhentikan sebagai Sangadi pada 30 April 2019.

Atas keputusan Walikota Kotamobagu itu, SP melalui kuasa hukumnya, Irfan Pakaya SH MH dan Fitri Sjamsudin SH, secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

(*/Indra)

Berikut rilis yang diterima media ini:

Kami meminta agar Tegugat tidak bergembira dulu atas Putusan PTUN Manado, sebab Pihak Penggugat telah menyatakan banding  pada tanggal 22 Oktober 2019 dan pada tanggal 24 Oktober Penggugat telah memasukkan Memori Banding.
Kami menyatakan tidak sependapat dengan Putusan pengadilan, sebab:

Pertama, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bahwa rancangan Peraturan Desa Pontodon Tahun Anggaran 2018 telah berdasarkan kesepakatan antara Penggugat dengan BPD Desa Pontodon, dan telah melalui proses evaluasi dan verifikasi oleh Camat Kotamobagu Utara dan Dinas PMD Kotamobagu dan tidak adanya hasil evaluasi terhadap rancangan Perdes tersebut yang perlu ditindaklanjuti oleh Penggugat sehingga Perdes tersebut berlaku dengan sendirinya. 

Bahwa lebih lanjut dijelaskan terhadap evaluasi yang dilakukan oleh Tergugat adalah menilai apakah rancangan Perdes Desa Pontodon Tahun Anggaran 2018 bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi atau bertentangan dengan kepentingan umum, hal ini sesuai dengan Permendagri No. 113/2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 
Bahwa lebih lanjut dalam Perwako No. 10/2018 Camat telah diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap rancangan Perdes dengan membentuk Tim verifikasi dan berkoordinasi dengan Satuan Perangkat Daerah terkait, namun faktanya Camat tidak pernah membentuk Tim verifikasi serta tidak pernah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kotamobagu pada saat melakukan verifikasi sebagaimana fakta persidangan. 
Kemudian yang dijadikan persoalan oleh Tergugat adalah pembangunan Kantor Desa Pontodon yang telah tertata dalam Perdes TA. 2018 (APBDes) yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pembangunannya tidak sesuai dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB) sebagaimana hasil pengawasan oleh Dinas PUPR Kotamobagu, sehingga pembangunan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kotamobagu Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Garis Sempadan Bangunan. 
Dengan kata lain, Perdes Desa Pontodon Tahun Anggaran 2018 bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi. Yang menjadi pertanyaan, lantaskah Penggugat disalahkan/diberhentikan sebagai Sangadi Pontodon? 
Kedua, Majelis Hakim hanya mempertimbangkan surat-surat teguran dari Dinas PUPR Kotamobagu yang disampaikan kepada Penggugat, sementara Dinas PUPR tidak mempunyai kewenangan untuk mengawasi Perdes. Hal ini sebagaimana diatur secara jelas dalam UU Desa. Sehingga tindakan dari Dinas PUPR Kotamobagu merupakan tindakan tanpa dasar kewenangan. Dan sangat disayangkan lagi, Tergugat tidak mengeluarkan perintah tertulis yang jelas serta di sisi lain tidak adanya penundaan pencairan dana terhadap pembangunan Kantor Desa Pontodon. Oleh karena itu, Desa telah melakukan Musyawarah Desa (Musdes) yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat guna mencari solusi, namun tidak dipertimbangkan lebih dalam sebagaimana dalam Putusan.  
Bahwa Penggugat juga tidak pernah menerima laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kotamobagu untuk ditindaklanjuti oleh Penggugat, namun Penggugat secara tiba-tiba telah diberhentikan sementara tanpa alasan yang jelas sebelum diberhentikan tetap oleh Tergugat, dan dalam persidangan tidak ditemukan adanya laporan BPD Desa Pontodon sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 66/2017. Di samping itu Majelis hakim telah mempertimbangkan bukti Tergugat dimana mempersoalkan pengangkatan Perangkat Desa Pontodon yang dalam bukti tersebut in-prosedural, karena tidak adanya rekomendasi camat. Hal ini justru keliru, sebab pengangkatan Perangkat Desa adalah kewenangan dari Kepala Desa (Penggugat). Hal ini juga sebagaimana diatur dalam UU Desa dan telah diperkuat dengan Putusan MA RI No. 28 P/HUM/2018 sehingga rekomendasi Camat hanyalah bersifat administratif bukan bersifat penetapan dan tidak menimbulkan akibat hukum. 
Lebih lanjut kami telah menemukan fakta baru terkait bangunan yang dipersoalkan oleh Tergugat yang belum memiliki IMB dan tidak sesuai dengan GSB akan tetapi telah teranggarkan atau telah tertata dalam Perdes Tahun Anggaran 2019 serta telah melalui proses evaluasi/verifikasi oleh Tergugat, hal ini menurut Penggugat menjadi pertanyaan besar? Masih banyak yang perlu disampaikan akan tetapi untuk lebih rinci telah Kami sampaikan dalam Memori Banding Penggugat sekarang Pembanding.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *