Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

‘Sangadi’ Gugat Walikota Kotamobagu ke PTUN Manado

×

‘Sangadi’ Gugat Walikota Kotamobagu ke PTUN Manado

Sebarkan artikel ini

Samuel Pasambuna dan Tatong Bara. 


Kotamobagu, detiKawanua.com – Tindakan Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara memecat Sangadi (Kepala Desa, red) Pontondon Samuel Pasambuna (SP), melebar ke ‘meja hijau’. 
SP melalui kuasa hukumnya, Irfan Pakaya SH MH dan Fitri Sjamsudin SH, secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Menurut Irfan, gugatan ini dilakukan karena tidak diresponnya keberatan yang dikirimkan kepada walikota, sebagai bentuk penyelesaian melalui upaya adminisratif. Gugatan, lanjut Irfan, sudah sudah dimasukkan ke PTUN Manado dengan Nomor registrasi: 10/G/2019/PTUN.Mdo.
“Gugatan tersebut atas Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor: 125 Tahun 2019 tertanggal 30 April 2019 tentang Pemberhentian Sangadi Pontodon dan Pengangkatan Penjabat Sangadi Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu,” terangnya via rilis yang diterima media ini, Selasa (02/07/2019).
“Menurut kami kuasa hukum, penerbitan objek sengketa sangat dipaksakan dan mengada-ada.  Karena tidak jelasnya alasan pemberhentian dan pelanggaran apa yang dilakukan oleh penggugat, serta tidak ada materi kasus yang dialami oleh penggugat yang disampaikan oleh BPD Desa Pontodon kemudian dilaporkan kepada walikota melalui camat, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permendagri No. 66 Tahun 2017 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa,” tukas Irfan.
Dalam hal ini, dikatakan Irfan, penggugat mempertanyakan atas laporan yang mana tergugat melakukan kajian, yang berujung dikeluarkannya objek sengketa. Dengan demikian, menurut kami, tindakan tergugat yang telah mengeluarkan keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Dalam aturannya sangat jelas, jika Sangadi hanya bisa diganti apabila: meninggal dunia, cacat tetap, permintaan sendiri, amoral, dan tersangka pidana. Pergantian juga ada mekanismenya. Pertama, ada usulan BPD berdasar musyawah, dan kedua, ada usulan camat berdasar usul BPD,” terangnya. 

Karena itu, kuasa hukum berharap, selama proses hukum berjalan, PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan/tergugat objek sengketa dengan alasan adanya keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat yang akan dirugikan bila keputusan tergugat tetap dilaksanakan.
“Selanjutnya kami juga berharap, dengan gugatan ini, PTUN mencabut Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor : 125 Tahun 2019 tertanggal 30 April 2019,” ujar Irfan.

“Pada hari ini juga, kami sudah melakukan hearing dengan DPRD Kotamobagu. Salah satu rekomendasi yang disampaikan oleh Agus Suprianta (anggota DPRD Kotamobagu dari Partai Hanura), persoalan ini akan dilanjutkan di Biro Hukum Pemprov Sulut,” pungkasnya. 

Seperti diketahui, mantan Sangadi Pontodon SP alias Samuel, sempat dinonaktifkan selama tiga bulan sejak April 2019. Samuel akhirnya secara resmi diberhentikan sebagai Sangadi pada 30 April 2019.
Sementara itu, Pemkot Kotamobagu melalui Kepala Dinas Kominfo Ahmad Yani Umar saat dikonfirmasi awak media terkait laporan ini, menyarankan konfirmasi ke bagian hukum. “Mungkin baiknya konfirmasi ke bagian hukum,” ujarnya singkat.

Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga ketika dikonfirmasi, ke nomor 0852-4066-xxxx pada Selasa (02/07/2019), belum memberikan tanggapannya hingga berita ini dimuat. 

(Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *