Manado, detiKawanua.com – Aliansi Mahasiswa Sulawesi Utara yang tegabung dari Mahasiswa Fisip Unsrat, BEM Utsu, LAM FM Unsrat, Himaju Pemerintahan Unsrat, dan Himaju Administrasi serta Himapro Administrasi Negara Utsu bersamaan memperingati hari lahir sumpah pemuda dengan menggelar aksi di beberapa titik, Rabu (28/10).
Masa aksi saat mendatangi kantor DPRD Sulut, berhadapan langsung dengan ketua Komisi I Ferdinan Mewengkang dan Anggota Komisi III Amir Liputo. Berbagai aspirasi disampaikan ke DPRD, antara lain pertama, masa menolak revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002 karena dianggap melemahkan KPK sebagai lembaga independen yang mengatasi tindak pidana korupsi (Tipikor), terutama pasal 5.
Tuntutan kedua, masa meminta, General Manager PT PLN Persero Kanwil Suluttenggo agar dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak mampu mengatasi persoalan listrik di Sulut yang terus mengalami pemadaman.
Tuntutan ketiga, masa aksi mendesak agar sangsi tegas berupa pencabutan izin operasi terhadap perusahan yang terbukti membakar hutan Indonesia. “Kami berharap DPRD tidak saja menyerap tuntukan yang kami sampaikan dalam aksi ini, akan tetapi bukti dan hasil dari tindakan DPRD sebagai wakil rakyat yang kami inginkan,” tegas Boyke Paparang, kordinator aksi tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, Anggota DPRD Sulut Amir Liputo, mengatakan, tuntutan yang disampaikan mahasiswa soal penolakan revisi UU KPK juga di tolak oleh Fraksi PKS dan Fraksi Hanura.
“Fraksi PKS juga menolak adanya revisi UU KPK, untuk itu, kami sangat mendukung aspirasi para mahasiswa”jawab mantan Anggota Dewan Kota Manado dua periode ini.
Sementara itu, soal pemadaman listrik, menurutnya, saat ini Komisi III tengah melakukan pertemuan dengan PLN pusat untuk menyampaikan langsung soal pemadaman tersebut. “Hari ini Komisi III sedang gelar pertemuan di PLN pusat untuk membahas sial krisis listrik di Sulut,” pungkas Liputo. (Rifaldi Rahalus)