Kotamobagu, detiKawanua.com – Ini patut menjadi pelajaran bagi kita untuk tidak sekali-kali mengusik orang yang sedang makan, apalgi orang yang kita usik tersebut sampai emosi bisa fatal akibatnya.
Kejadian ini bermula saat Arfan (pelaku, red), Kamis (29/10) dini hari sekitar pukul 01.30 wita, sedang makan di pinggiran jalan raya depan lapangan Mogolaing, dipanggil oleh korban yang bersebelahan dengan tempat makan pelaku. Arfan (pelaku,red) saat itu sedang makan sempat menjawab agar menunggunya selesai makan. Mendengar jawaban dari pelaku tersebut, korban sempat mengeluarkan kata yang menyulut emosi.
Diduga karena emosi itulah, lalu pelaku mengambil pisau yang berada di bagasi motornya. Korban yang melihat pelaku telah memegang pisau lalu sempat lari namun dikejar pelaku. Malang bagi Sandi (Korban, red), pelaku sempat menancapkan pisaunya ke arah punggung bagian belakang hingga Sandi pun terkapar. Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku lalu melarikan diri.
Korban sendiri sempat dilarikan ke RSU Datoe Binangkang, untuk mendapatkan perawatan medis namun nyawanya tidak dapat tertolong usai mengalami luka cukup parah di bagian punggung.
Kapolsek Urban Kotamobagu Kompol Effendy Tubagus SSos, ketika dikonfirmasi Kamis (29/10) terkait kejadian penikaman tersebut, mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Urban Kotamobagu bersama dengan barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku menikam korban.
“Pelaku dibekuk di rumahnya tadi siang sekitar pukul 11.00 wita, oleh tim buser Polsek tanpa perlawanan. Selain pelaku, diamankan juga sebilah pisau,” ungkapnya.
Effendy menambahkan, untuk motor yang digunakan pelaku saat kejadian, masih dalam pencarian tim buser. Menurut keterangan pelaku, kendaraan tersebut dibawa rekannya ke daerah Tatelu.
“Sementara ini pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP serta pasal 340 KUHP, tidak menutup kemungkinan ada pasal lain dikenakan ke pelaku, semuanya masih menunggu hasil pemeriksaan dan pengembangan dari penyidik,” tukas Effendy. (Helmi)











