Ketua Devisi Fatwa, MUI Sulut, KH. Abdurrahman Latukau.
Manado, detiKawanua.com – Setelah mendengar penjelasan dari Nasir Katiandago selaku pimpinan aliran Nurul Haq, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya memberikan fatwa terkait dugaan penyimpangan ajaran yang di bawahnya.
Namun, melalui Ketua Devisi Fatwa yakni KH. Abdurrahman Latukau, fatwa yang dikeluarkan baru pada tahap pertama, yaitu, mimpi yang didapat Katiandago adalah petunjuk pribadi dari Sang Ilahi. Sehingga menurut Latukau, tidak diperbolehkan menyampaikannya kepada masyarakat (muslim) awam, apalagi untuk dijadikan tuntunan masyarakat luas.
“Setelah membaca kitab Nurul Haq dan mendengar keterangan Katiandago, kami telah mendapati beberapa point penting, termasuk mimpi dan bacaan takbir dalam shalat untuk kami dalami. Kemudian, dalam kurun waktu satu minggu, kami telah sepakat membekukan ajarannya sebelum kami putuskan sesat atau tidak,” kata Latukau saat dikonfirmasi detiKawanua.com, Minggu (08/10) siang tadi, sekitar Pukul 13:46 Wita.
Lebih lanjud Latukau menjelaskan, apabila Katiandago memang benar-benar meyakini mimpinya datang dari Sang Ilahi yang telah dia bukukan dalam bentuk kitab, diperbolehkan untuk menjalankannya. Namun menurut Latukau, itu harus di konsumsi pribadi.
“Persoalan mimpi yang ia amalkan melalui kitab itu, kami sudah memintanya untuk tidak di sebarluaskan. Karena sesuai laporan juga, sebagian masyarakat di Minsel merasa resah atas tindakannya,” tambah Latukau, sembari menegaskan bahwa, apabila Katiandago masih menyebarkan ajarannya, maka akan dilaporkan ke pihak yang berwajib karena telah mencemarkan ajaran agama Islam.
Sementara itu, salah satu mantan murid Katiandago yang juga adalah pelapor dugaan ajaran sesat ini, Apep Syarifuddin, mengatakan bahwa Katiandago bisa memperlihatkan Surga dan Neraka kepada para murid yang meyakininya sebagai guru. Sehingga menurut Apep, ajaran yang di bawah Katiandago sudah melenceng dari ajaran Islam.
Melihat ini sebagai masalah krusial, Yusno Abdullah Otta selaku anggota Divisi fatwa MUI Sulut dalam pandangannya mengatakan, apapun yang dilakukan setiap muslim tanpa berlandaskan Qur’an dan Hadits, maka segala bentuk pengamalannya telah keluar dari ajaran Islam.
“Oleh karena itu, hal ini akan ditinjau lebih dalam lagi,” tegas Otta, setelah membaca beberapa ayat Al-Qur’an dan Hadits.
Katiandago sendiri saat dimintai keterangan terkait tudingan ajaran sesat yang di bawahnya ke Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), tepatnya di Kecaman Tatapaan, Desa Wawontulap, bersikeras mengatakan bahwa mimpi yang ia dapati memang betul-betul datang dari Tuhan. Sehingga Menurut Katiandago, tidak ada alasan untuk menolak petunjuk itu.
“Nabi Muhammad saja saat menyebarkan agama Islam banyak menafsirkan mimpi dalam tidurnya kepada kaum muslimin. Begitu juga dengan Nabi Ibrahim, kenapa saya tidak bisa?,” tanya Katiandago menanyai dirinya dengan para Rasul kepada para anggota Divisi Fatwa MUI saat melakukan tanya jawab.
Untuk diketahui, inti ajaran Katiandago pada buku yang dijadikannya kitab rujukan dalam memaknai syari’at Islam (khususnya persoalan ibadah), bertolak belakang dengan “kunci ibadah” yang selama ini dipakai oleh mayarakat muslim. (Taufiq Murit)