Sekretaris daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Tahlis Gallang SIP
Kotamobagu,
detiKawanua.com
– Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun 2016, yang
telah diparipurnakan sejak Sabtu, 27 November, akhir pekan lalu, hingga kini, belum
juga dilakukan evaluasi oleh Pemkot Kotamobagu bersama dengan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Utara.
detiKawanua.com
– Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun 2016, yang
telah diparipurnakan sejak Sabtu, 27 November, akhir pekan lalu, hingga kini, belum
juga dilakukan evaluasi oleh Pemkot Kotamobagu bersama dengan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Utara.
Menurut Sekretaris
Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Tahlis Gallang SIP, yang bersua sejumlah
wartawan, Kamis (03/12), kemarin, di sela-sela kunjungan Anggota DPD RI, di
Kampus Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK), belum dievaluasinya APBD Tahun 2016
dikarenakan adanya hajatan Pemilihan Gubernur, pada 9 Desember pekan depan. “Jadwalnya
nanti setelah Pemilihan Gubernur,” kata Tahlis.
Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Tahlis Gallang SIP, yang bersua sejumlah
wartawan, Kamis (03/12), kemarin, di sela-sela kunjungan Anggota DPD RI, di
Kampus Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK), belum dievaluasinya APBD Tahun 2016
dikarenakan adanya hajatan Pemilihan Gubernur, pada 9 Desember pekan depan. “Jadwalnya
nanti setelah Pemilihan Gubernur,” kata Tahlis.
Dikatakan Purna Praja
IPDN ini, pihak Pemkot sebelumnya telah mengajukan jadwal evaluasi dilaksanakan
pada Jum’at (04/12), hari ini, namun oleh Pemprov, jadwal tersebut diminta
untuk ditunda dulu. “Sebenarnarnya jadwalnya kita minta kalau bisa dilaksanakan
besok (hari ini, red), akan tetapi Pemprov masih disibukkan dengan persiapan
Pilgub, sehingga terpaksa harus ditunda,” terangnya.
IPDN ini, pihak Pemkot sebelumnya telah mengajukan jadwal evaluasi dilaksanakan
pada Jum’at (04/12), hari ini, namun oleh Pemprov, jadwal tersebut diminta
untuk ditunda dulu. “Sebenarnarnya jadwalnya kita minta kalau bisa dilaksanakan
besok (hari ini, red), akan tetapi Pemprov masih disibukkan dengan persiapan
Pilgub, sehingga terpaksa harus ditunda,” terangnya.
Tahlis menambahkan,
dari 15 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi utara, Kotamobagu
merupakan daerah keempat yang mendapat jadwal evaluasi oleh Provinsi. “Saya
belum tahu persis kapan tepatnya jadwal pelaksanaan evaluasi itu. Hanya saja,
kalau tidak salah, kita adalah daerah keempat yang telah dijadwalkan,”
imbuhnya.
dari 15 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi utara, Kotamobagu
merupakan daerah keempat yang mendapat jadwal evaluasi oleh Provinsi. “Saya
belum tahu persis kapan tepatnya jadwal pelaksanaan evaluasi itu. Hanya saja,
kalau tidak salah, kita adalah daerah keempat yang telah dijadwalkan,”
imbuhnya.
Meski demikian, Tahlis
menegaskan bahwa Kota Kotamobagu, sesuai Permedagri Nomor 52 Tahun 2015, telah
lolos dari sanksi atas keterlambatan penetapan APBD. “Yang jelas Kotamobagu
tidak mendapatkan sanksi, sebab APBD telah diketuk sebelum 30 November,”
tandasnya. (Ilman Ariyan)
menegaskan bahwa Kota Kotamobagu, sesuai Permedagri Nomor 52 Tahun 2015, telah
lolos dari sanksi atas keterlambatan penetapan APBD. “Yang jelas Kotamobagu
tidak mendapatkan sanksi, sebab APBD telah diketuk sebelum 30 November,”
tandasnya. (Ilman Ariyan)