Example floating
Example floating
Example 468x60
EkonomiBisnisHEADLINEPOLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

Penyesuaian Regulasi OJK, Bank SulutGo (BSG) Gelar RUPS-LB Restrukturisasi Pengurus dan Jabatan Direksi

×

Penyesuaian Regulasi OJK, Bank SulutGo (BSG) Gelar RUPS-LB Restrukturisasi Pengurus dan Jabatan Direksi

Sebarkan artikel ini

MANADO – PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo / BSG) resmi menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Kamis, 29 Oktober 2026. Bertempat di Manado, agenda utama rapat kali ini berfokus penuh pada penataan serta penyesuaian susunan pengurus perseroan demi memenuhi regulasi terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rapat krusial ini dihadiri langsung oleh jajaran pemegang saham utama, di antaranya Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E. selaku Pemegang Saham Pengendali, Komisaris Utama PT Mega Corpora Ardhayadi, Gubernur Gorontalo Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M., serta Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Johannes Victor Mailangkay, S.H., M.H.

Turut hadir pula para Bupati dan Walikota se-Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo serta Kopkar Bank SulutGo. Total kehadiran pemilik modal mencapai 97,59%, dengan catatan hanya Pemerintah Kota Gorontalo yang tidak terwakili dalam pertemuan tersebut.

Patuhi Aturan Tata Kelola OJK

Manajemen BSG menegaskan bahwa pelaksanaan RUPS-LB ini merupakan bentuk kepatuhan mutlak terhadap regulasi perbankan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat OJK Nomor S-264/KO.163/2026 perihal tanggapan atas laporan pengangkatan pengurus dan pemenuhan komposisi pengurus bank.

Selain itu, perseroan tengah menyusun rencana aksi penyesuaian jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi agar selaras dengan Ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Pembatalan dan Pengusulan Direktur Dana & Tresuri

Salah satu keputusan penting dalam RUPS-LB ini adalah pembatalan penetapan pengangkatan Direktur Dana dan Tresuri yang sempat diputuskan pada RUPS-LB tanggal 10 Februari 2026 lalu. Pembatalan ini merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-170/D.03/2026 terkait hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).

Sebagai langkah cepat, para pemegang saham telah menyepakati penunjukan nama calon Direktur Dana dan Tresuri yang baru. Nama tersebut akan resmi diajukan pada RUPS berikutnya untuk melewati proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK.

Perubahan Nama Jabatan Direksi

Guna menyelaraskan fungsi organisasi dan meningkatkan efisiensi, RUPS-LB juga menyetujui perubahan serta penyesuaian nomenklatur nama jabatan pada struktur Direksi, meliputi:

1. Direktur Kepatuhan diubah menjadi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko

2. Direktur Operasional diubah menjadi Direktur Layanan dan Teknologi

3. Direktur Umum diubah menjadi Direktur Keuangan dan Human Capital

Melalui penyesuaian pengurus dan nomenklatur ini, Manajemen Bank SulutGo berkomitmen penuh untuk selalu menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Langkah strategis ini diharapkan dapat menjaga stabilitas operasional perbankan sekaligus mendorong pertumbuhan kinerja keuangan perseroan secara berkelanjutan di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.