Menurut Lumentut, pintu BP2T selalu terbuka lebar untuk semua pihak yang berniat baik untuk mengurus perizinan usaha.
“Instruksi Presiden RI kepada setiap Pemerintah Provinsi maupun Daerah terkait pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), sudah jelas. Dimana, apabila ada pelaku usaha yang ingin berinvestasi, maka surat izin usahanya harus melalui BP2T,” kata Lumentut, Selasa (15/03) kemarin, sewaktu hearing (dengar pendapat) bersama DPRD Kota Manado.
Namun demikian, lanjud Lumentut, nyatanya yang terjadi di lapangan tidak seperti itu.
“Dalam hal pengurusan izin usaha, selama ini kami (BP2T) selalu dipandang sebelah mata oleh berbagai pihak. Itu disebabkan, karena ada instansi teknis yang mengeluarkan izin tanpa berkoordinasi dengan pihak kami,” kata Lumentut.
Dirinya menambahkan, hal inilah yang menjadi penyebab utama sering terkendalanya pengurusan izin pelaku-pelaku usaha di Kota Manado.
Karena, jelas Lumentut, dalam hal pembuatan izin, pelaku usaha diharuskan untuk melewati dua pintu. Yakni instansi teknis dan BP2T.
“Dalam aturan, pengurusan izin diharuskan hanya melalui satu pintu. Namun diketahui bersama, bahwa saat ini instansi teknis juga bisa mengeluarkan izin,” tambahnya.
Instansi teknis yang dimaksudkan oleh Lumentut adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Manado.
(v1c)











