Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

DPRD Sulut Nilai Ranperda RZWP3K ‘Sarat’ Kepentingan Investor

×

DPRD Sulut Nilai Ranperda RZWP3K ‘Sarat’ Kepentingan Investor

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut,. Kristovorus Decky Palinggi. /ist
Manado, detiKawanua.com – Sulawesi Utara (Sulut) sampai saat ini masih menjadi target pemodal asing untuk melakukan investasi. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) harus jelih menata sumberdaya alam yang ada, baik itu di lautan maupun di daratan. 
Hal ini tentu demi kesinambungan antara pemerintah dan masyarakat Sulut pada umumnya. Bahkan, DPRD Sulut saat ini dalam masa penggodokan regulasi daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil (RZWP3K).
Akan tetapi, selama proses penggodokan Ranperda ini berlangsung, justru diprediksi kehadirannya tidak tepat sasaran dan terkesan dapat memberikan leluasa terhadap pemodal untuk berinvestasi.
Terbukti, keraguan akan Ranperda ini mulai disuarakan karena dinilai akan mem’back up’ kepentingan investor.  
Anggota DPRD Sulut Denny Sumolang misalnya. Dalam beberapa waktu lalu, Dirinya merasa khawatir kalau Ranperda ini cenderung menjadi Broker Investasi.
 “Ranperda Zonasi belum ada public hearing. Perda harus melindungi kedaulatan teritorial dalam hal ini pulau-pulau kecil, jangan Perda hanya menjadi broker investasi,” ucap Aleg Dapil Bitung ini.
Apalagi, lanjudnya, Ranperda ini juga ditopang dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulut dengan jumlah yang sangat fantastis, yakni Rp 2 Miliar untuk konsultan Ranperda. 
Disisi lain, Gubernur Olly Dondokambey (OD) secara tegas menyatakan akan menolak penambahan perijinan pertambangan baru. Dalam pernyataan Gubernur dan Wagub OD-SK bahwa, dipemerintahan kali ini tidak akan pro terhadap pertambangan dan apa saja yang berbauh investor. Artinya, OD-SK lebih fokus langsung terhadap kepentingan masyarakat.
Hal ini juga sama halnya dengan apa yang dikatakan oleh Denny Sumolang, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut, serta Kristovorus Decky Palinggi (KDP). 
KDP contohnya, Dirinya menilai Ranperda Zonasi ini prematur dan terkesan hanya untuk kepentingan para investor  asing.
“Jika Perda ini disahkan, akan menjadi Perda prematur, yang sarat dengan kepentingan dan keuntungan perusahaan asing dalam hal ini perusahaan tambang yang ada di Pulau Bangka,” kata KDP.
KDP mengungkapkan bahwa, Sulut merupakan satu dari seluruh daerah di Indonesia yang melahirkan Perda Zonasi ini. Jadi, tambah KDP, jangan heran hal ini dapat menimbulkan rasa curiga adanya permainan oknum yang tidak bertanggungjawab. 
“Dari seluruh Provinsi di Indonesia, hanya Provinsi Sulut yang mempunyai Perda Zonasi. Untuk itu, jangan sampai ada indikasi permainan uang, agar Perda Zonasi cepat selesai,” jelasnya.
KDP juga menghawatirkan jika Ranperda Zonasi ini diberlakukan maka, ekosistem di laut Sulut ikut terancam punah akibat menjamurnya limba dan bahan kimia hasil produksi dari perusahaan asing.
“Yang akan dirusakkan nanti oleh bahan kimia dari perusahaan yang berada di seputaran laut dan taman laut di pesisir pantai,”pungkas Aleg Dapil Minahasa Selatan (Minsel) ini. 
(Rifaldi Rahalus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *