Example floating
Example floating
MANADONASIONALPENDIDIKANSULAWESI UTARA

PerGunu Sulut Nilai Rekrumen PPPK Masih Diskriminatif Terhadap Guru Madrasah dan Sekolah Swasta

×

PerGunu Sulut Nilai Rekrumen PPPK Masih Diskriminatif Terhadap Guru Madrasah dan Sekolah Swasta

Sebarkan artikel ini

Manado, detiKawanua.com – Pimpinan Wilayah (PW) Persatuan Guru Nahdatul Ulama (PerGunu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebagai representasi Organisasi Guru, yang berkomitmen penuh mengawal kualitas Pendidikan Nasional, menilai terkait dengan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih diskriminatif terhadap Guru Madrasah dan Sekolah Swasta.

Hal ini ditegaskan Ketua PerGunu Sulut, Ahmad Sholeh pada Konferensi Pers, yang diselenggarakan PerGunu di Sekertariat, Kelurahan Islam, Kec. Tuminting, Manado, Selasa (31/3/2026).

“Ada tiga tugas PerGunu, diataranya meningkatkan kesejahteraan Guru, terkait dengan kompensasi Guru, advokasi yang berhubungan dengan Profesi Guru,” ujarnya pada pernyataan sikap PerGunu Sulut tentang desakan Keadilan Rekrutmen PPPK Bagi Guru Madrasah dan Sekolah Swasta.

Ia menegaskan, sampai saat ini Guru Madrasah dan Sekolah Swasta dibawa naungan NU belum ada akses ke PPPK.

“PerGunu mendesak Pemerintah Pusat untuk menghapus dikotomi antara Guru Sekolah/Madrasah Negeri dan Guru Sekolah/Madrasah Swasta dalam hal rekrutmen PPPK. Sebab, status Pahlawan tanpa tanda Jasa melekat pada Profesi Guru, bukan pada status kepemilikan Gedung Sekolah,” tegasnya didamping Pengurus PerGunu Sulut.

Selain itu, pihaknya juga menuntut Pemerintah Pusat untuk membuka kuota Formasi PPPK secara adil bagi Guru Madrasah Swasta di bawah naungan Kemenag dan Guru Sekolah Swasta.

“Kami mengusulkan skema PPPK khusus Swasta dimana Guru Swasta yang lulus seleksi tetap diperbantukan di Sekolah/Madrasah asalnya. Ini bertujuan agar Sekolah Swasta tidak mengalami kekosongan Guru berkualitas pasca kelulusan PPPK,” imbuh Ahmad.

Ia juga mendorong agar Pemerintah bersama-sama dengan DPR RI dapat mengamandemenkan Pasal 24 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal ini tentang Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan Guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untul menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

“Pasal ini, secara eksplisit menutup peluang Guru Madrasah/Sekolah Swasta menjadi Guru PPPK,” nilanya.

Kesempatan itu, Ahmad menegaskan, Pemerintah harus sadar bahwa Madrasah/Sekolah Swasta, Negara belum mampu menampung seluruh anak bamgsa untuk bersekolah.

“Mengabaikan kesejahteraan Guru Swasta adalah bentuk pengabaian terhadap masa depan Pendidikan Nasional,” pungkasnya seraya berharap Pemerintah dapat memprioritaskan anggaran kesejahteraan Guru dengan tidak mengesampingkan kesejahteraan guru Madrasah/Sekolah Swasta. PerGunu masih punya optimisme yang tinggi terhadap Pemimpin di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *