Example floating
Example floating
MINAHASA SELATANPOLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan, Eldo Wongkar Sampaikan Laporan Pansus Kepemudaan

×

Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan, Eldo Wongkar Sampaikan Laporan Pansus Kepemudaan

Sebarkan artikel ini

SULUT — DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rapat tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian pendapat akhir Gubernur terhadap dua Ranperda dimaksud, Senin (29/12/2025) di ruang Paripurna DPRD Sulut.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Wakil Ketua Royke Anter, Wakil Ketua Stela Runtuwene, dan di hadiri langsung Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay.

Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen Dalam arahannya mempersilakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kepemudaan, Eldo Wongkar untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda Kepemudaan.

Dalam laporannya, Eldo menegaskan bahwa pemuda merupakan aset strategis bangsa yang memiliki peran penting sebagai agen perubahan, kekuatan moral, kontrol sosial, serta calon pemimpin masa depan.

“Dalam konteks pembangunan daerah, pemuda diharapkan mampu berkontribusi secara aktif dalam berbagai aspek kehidupan, baik sosial, ekonomi, budaya, maupun politik, guna mendorong terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujar Eldo.

Ia menjelaskan, Provinsi Sulut memiliki potensi kepemudaan yang besar, ditandai dengan jumlah pemuda yang signifikan serta latar belakang yang beragam, kreatif, dan inovatif. Namun demikian, pemuda juga dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia, perluasan kesempatan kerja, pengembangan kewirausahaan, akses pendidikan dan pelatihan, serta dampak globalisasi dan pesatnya kemajuan teknologi informasi.

“Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang komprehensif dan berkesinambungan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan kepemudaan di tingkat provinsi,” tambahnya.

Menurut Legislator dapil Minsel-Mitra ini, pengaturan tersebut harus mampu menjamin kepastian hukum, mendorong partisipasi aktif pemuda, serta memperkuat peran pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan lainnya dalam perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemudaan.

“Berdasarkan aspirasi masyarakat serta kebutuhan akan penguatan kebijakan kepemudaan di daerah, DPRD Provinsi Sulut memandang perlu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan sebagai Ranperda inisiatif DPRD,” tuturnya.

Lanjutnya, Ranperda ini disusun sebagai wujud pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam menjawab berbagai tantangan kepemudaan sekaligus mendukung pembangunan daerah.

“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Kepemudaan, diharapkan dapat terwujud pemuda Sulut yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, mandiri, berdaya saing, serta berperan aktif dalam pembangunan daerah dan nasional,” ucapnya.

Ranperda Kepemudaan tersebut ini mendapat sambutan positif dari Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, saat menyampaikan pandangan akhirnya. “Kita semua mengetahui bahwa pemuda adalah aset bangsa dan daerah,” ujar Gubernur Yulius singkat.

Gubernur menambahkan, Ranperda Kepemudaan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan serta berbagai regulasi terkait lainnya.

“Tujuan dari Ranperda ini adalah untuk memberikan kepastian hukum serta arah kebijakan yang jelas bagi pembangunan kepemudaan di Provinsi Sulut” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *