HUKUM- Diduga Pelaku penikaman kepada korban perempuan NT alias Nikita (24) yang dilakukan oleh RL alias Ria, Selasa 01 April 2025, berujung di Kepolisian Sektor (Polsek) Tikala Kota Manado, Sulut.
Dengan keadaan berlumuran darah lantaran tikaman sebanyak enam lubang, korban Nikita mendatangi Polsek Tikala membuat laporan, dengan nomor LP: STTLP/B/19/IV/2025/SPKT/POLSEK TIKALA/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWSI UTARA.
Kronologi berawal saat korban menuju rumah kos yang ada di kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan 4 Kecamatan Paal 2, bertujuan memanggil suaminya pulang ke rumah. Tiba di rumah kos, korban melihat pelaku Ria datang di tempat itu sambil mengangkat pisau dan menunjuknya dengan pisau.
Beberapa teman dari suami korban yang melihat kejadian itu sempat merampas pisau dari tangan pelaku. Namun lantaran tak merasa puas, pelaku pun lari ke kamarnya kemudian mengambil kembali barang tajam.
Saat korban hendak balik kerumah, ternyata dikejar pelaku. Korban yang sempat terjatuh disebuah lorong langsung di sambangi pelaku kemudian menusuknya menggunakan pisau hingga enam lubang dibagian badan korban.
Usai ditikam korban dilarikan ke Rumah Sakit (RS) terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. “Usai dari RS, saya langsung melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib tepatnya di Polsek Tikala,” ungkap Korban.
Merasa ada yang janggal, korbanpun bersama keluarganya kembali mendatangi Kantor Polsek Tikala pasca beberapa hari setelah membuat laporan kasus Penikaman. “Setelah kami cek ternyata pelaku RL alias Ria belum juga ditahan,” ungkap korban.
Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga merasa kecewa, sehingga mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum yang ada di Polsek tersebut. “Kami berharap pihak kepolisian tegak lurus dengan penegakan hukum,” tegas korban
Sementara itu, Kapolsek Tikala AKP Djemmy Worang saat dihubungi membenarkan adanya kasus penikman ini. Ditanyakan terkait pelaku belum ditahan ? Kapolsek menjelaskan jika pihak saat ini sedang melengkapi administrasi penyidikan (MinDik). “Kami harus lengkapi prosedurya agar tidak salah menahan orang, meskipun sudah jelas dia pelakunya. Jika sudah lengkap kami segera lakukan penahanan,” jelas Kapolsek AKP Djemmy Worang.
Saat ini status pelaku sebagai wajib lapor. “Jika pelaku melarikan diri, sebagai penggantinya kami akan menangkap orang tuanya,” kata Kapolsek.
Sumber: bmr.pikiran-rakyat.com