Manado, detiKawanua.com – Kebijakan yang pro rakyat langsung dilakukan GS Vicky Lumentut dan Mor Bastiaan (GSVL-MOR) sebagai Wali dan Wakil Walikota (Wawali) Manado periode 2016-2021, pasca dilantik Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Senin lalu.
Kebijakan itu bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) nomor 044/11/SEKDAKO/421/2016 tertanggal 10 Mei 2016 ditandatangani Walikota. Seluruh pejabat dan staf yang akan melakukan perjalanan keluar daerah wajib mendapatkan persetujuan Walikota dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis dan kemudian surat perintah tugas ditandatangani Wawali Manado.
Walikota GSVL membenarkan telah mengeluarkan SE batasan perjalanan dinas untuk semua Kepala SKPD, Kaban, Kabag, Camat hingga Lurah dan seluruh staf.
Menurut GSVL, saat ini, tidak ada uang sepersen pun yang keluar percuma tanpa ada kejelasan. “Kalau mau berangkat perjalanan dinas keluar daerah, harus melapor dulu. Menyampaikan maksud, tujuan dan manfaat dari rencana kegiatan itu. Kalau bisa dipending, kenapa harus memaksakan diri berangkat. Jadi saat inilah, kebiasaan lama itu harus dihilangkan,” tegasnya.
Dengan diterapkannya program ‘ikat pinggang’ pembatasan perjalanan dinas bagi para kepala SKPD hingga pegawai di lingkungan kerja Pemkot Manado ini, diprediksi keuangan Pemkot Manado bakal mengalami penghematan biaya mencapai Rp1 Miliar per triwulan, jika sejumlah agenda perjalanan dinas yang sudah tertata dalam DPA (Daftar Pembiayaan Anggaran) di masing-masing SKPD dibatasi. (*/Shy)