Baca juga: Satgas Gempita Dinilai Coreng Nama Baik Walikota Manado
Menurutnya, boleh-boleh saja seorang kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian, melakukan suatu aturan-aturan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan dan tumpang tindih tugas-tugas dari SKPD yang ada, khususnya di Pemkot Manado.
Contohnya, untuk aparat pengawasan internal, dalam hal ini inspektorat. Dia juga melaksanakan sebagian tugas mengawasi ASN, demikian halnya juga BKD
Lihat juga: Kadisdukcapil Manado ‘Terancam’ Bakal Jadi Tersangka
Lebih lanjut, Mewengkang menegaskan, dalam Undang-undang Kepegawaian sudah diatur tentang pengawasan ASN, baik undang-undang 53 secara khusus bicara disiplin dan juga undang-undang nomor 5 tentang ASN.
Dan itu, menurut Mewengkang, tidak dibenarkan kalau di luar lembaga resmi untuk melakukan tindakan. Apalagi mengambila alih wewenang lembaga pemerintah. Itu sudah menyalahi ketentuan.
“Lembaga itu kalau bukan resmi dari pemerintah, tidak boleh atau dilarang mengadakan tindakan, hukuman apalagi memberikan disiplin pegawai. Ini anehkan,” terangnya.











