Manado, detiKawanua.com – Keseriusan Walikota Manado GS Vicky Lumentut untuk menegakkan disiplin bagi ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, patut diacungi jempol.
Ketua Tim Satgas Gempita, Hans Tinangon terhadap temuan-temuan hasil sidak
Satgas Gempita hampir dua bulan berjalan ini, terutama bagi ASN yang
berpelanggaran berat
Menurut GSVL, aturan ASN sekarang pegawai tidak hadir tidak perlu dihitung berurutan untuk dikenakan sanksi. 46 hari tidak hadir itu sudah akumulasi dalam setahun. Karenanya, rencana BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kota Manado segera
menindaklanjuti hasil temuan Satgas Gempita terhadap 12 ASN
berpelanggaran berat, bahkan sampai bakal akan dikenai sanksi pemecatan.
“Kalo so ada yang bagitu, kirim jo. Kita pe polpen cepat sekali tanda tangan kalo yang bagitu. Kalo aturan dulu, kita masih ragu-ragu,” kata GSVL, Minggu (19/06).
Dirinya menambahkan,
di bawah pemerintahan
GS Vicky Lumentut-Mor Bastiaan (GSVL-MOR) sebagai Walikota-Wawali
Manado, aturan harus ditegakkan. Namun, kata Walikota dua periode ini, ASN yang ditemukan berpelanggaran berat itu sudah diingatkan sebelumnya oleh BKD atas pelanggaran yang mereka lakukan. “Kita harus tegakan aturan. Kalo sudah diproses, silakan saja tapi harus lihat dasarnya kemudian ajukan ke saya,” tegas GSVL, sambil mengatakan, sebelum dikenakan sanksi pemecatan, harus dilakukan simulasi terlebih dahulu.
“Sebab ini nantinya akan berujung pada PTUN. Saya sudah pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Tapi karena kami sudah melakukan simulasi, yah torang menang noh di PTUN,” ujar GSVL mengingatkan. (*/Shy)











