Sulut, detiKawanua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil-KB) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus berupaya mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Sulut untuk memaksimalkan Program Kartu Identitas Anak (KIA).
“Kami berharap Kabupaten/Kota dapat terus memaksimalkan Program KIA (Kartu Identitas Anak). Sebab KIA memiliki banyak manfaat,” ujar Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil-KB Provinsi Sulut, Christodharma Sondakh dalam penyapainya pada Rapat Koordinasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang digelar Pemprov Sulut di Ruang FJ Tumbelaka, Kamis (24/08/23). Yang dihadiri Kadis Dukcapil se Kab/Kota Provinsi Sulut.
Dijelaskannya, salah satu manfaat KIA diantaranya memudahkan pihak yang berwajib untuk melakukan pencarian jika ada kasus penculikan anak.
“Salah satu manfaat KIA meminimalisir kasus penculikan anak. Dan masih banyak manfaat lainnya dari KIA. Oleh karena itu, harus terus di suport,” ungkap Sondakh.
Diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA, kartu ini berwarna merah muda yang diperuntukan bagi anak-anak kategori Balita hingga remaja berusia di bawah 17 tahun.
Pengurusannya pun sangat mudah. Warga tinggal bawah Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Dukcapil di Kab/Kota masing-masing, untuk pembuatnya. Untuk Balita kartu identatas ini tidak dilengkapi foto.