SULUT — Minimnya realisasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Sulut menjadi perhatian serius Anggota Komisi II DPRD Sulut Dhea Lumenta.
Sebagaimana terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama Dinas Koperasi dan UMKM Sulut, Senin (02/03/2026) tadi, Dhea Lumenta menyoroti kendala utama yang dihadapi masyarakat adalah keterbatasan literasi digital serta akses internet yang belum merata hingga ke pelosok terkait pengurusan NIB yang telah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami di Komisi II perlu menanyakan terkait target penerbitan NIB di Sulut untuk tahun 2026 ini, serta berapa persen realisasi yang sudah dicapai hingga Maret ini,” ujar Dhea.
Ia juga mendorong instansi terkait untuk melakukan aksi nyata di lapangan.
“Apakah ada rencana untuk melakukan skema ‘jemput bola’ atau pendampingan langsung, seperti turun ke pasar-pasar atau desa-desa untuk pendaftaran NIB di tempat?,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Sulut Tahlis Gallang menjelaskan, meskipun sistem perizinan kini terpusat melalui OSS yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pihaknya tetap mengambil peran aktif sebagai fasilitator bagi para pelaku UMKM.
“Kelemahan saat ini adalah mindset masyarakat yang mengira mengurus NIB harus datang jauh-jauh ke kantor PTSP. Padahal, lewat aplikasi OSS sebenarnya bisa selesai saat itu juga, hanya butuh KTP dan NPWP. Kendalanya memang pada cara login dan pengoperasiannya,” jelas Tahlis.
Sebagai langkah konkret, Tahlis mengungkapkan bahwa Dinas Koperasi kini mengintegrasikan pembuatan NIB dalam setiap kegiatan teknis.
“Intervensi kami salah satunya melalui Bimtek atau pelatihan. Kami pastikan setiap pelaku UMKM yang ikut pelatihan, pulangnya sudah harus mengantongi NIB. Ini menjadi ‘oleh-oleh’ wajib dari kami,” tegasnya.
Berdasarkan data terbaru hingga Maret 2026, tercatat baru sekitar 17.610 NIB yang terbit melalui laman resmi OSS Indonesia. Angka ini dinilai masih sangat kecil dibandingkan dengan total pelaku UMKM di Sulawesi Utara yang mencapai lebih dari 400.000 unit usaha.
Selanjutnya, Pemprov Sulut melalui Dinas Koperasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pendampingan langsung guna mengejar target digitalisasi dan legalitas usaha, sehingga para pelaku UMKM dapat lebih mudah mengakses bantuan modal maupun program pemberdayaan pemerintah lainnya. (*)
Pengurusan NIB Pelaku UMKM Minim, Dhea Lumenta Minta Dinas Jemput Bola
Enda Syariati2 min baca








