Example floating
Example floating
HEADLINEPOLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

RTRW Provinsi Sulut 2025-2044 Ditetapkan, Rocky Wowor: Harapan Penambang Rakyat Akhirnya Terwujud

×

RTRW Provinsi Sulut 2025-2044 Ditetapkan, Rocky Wowor: Harapan Penambang Rakyat Akhirnya Terwujud

Sebarkan artikel ini

SULUT – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) 2025-2044 resmi ditetapkan menjadi Perda lewat paripurna DPRD Sulut, Selasa (24/02/2026).

Rocky Wowor, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut mengatakan, RTRW ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan kepastian hukum tata ruang, sekaligus menjadi acuan utama bagi perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Utara.

“Dengan RTRW ini akan memberikan jaminan hukum bagi penambang rakyat yang selama ini bekerja tanpa rasa keamanan, tidak lagi harus kejar-kejaran dengan aparat hukum,” tegas Wowor usai paripurna.

Menurutnya, Gubernur Yulius Selvanus memberikan jaminan hidup bagi 12 ribu penambang rakyat.

“Mimpi yang selama ini ditunggu para penambang rakyat akhirnya terwujud. Ini akan menjadikan salah satu sektor primadona untuk perputaran ekonomi Sulut,” jelas politisi BMR ini.

Mewakili warga penambang rakyat, Rocky Wowor menyampaikan terima kasih atas keseriusan Gubernur Yulius selvanus yang telah memberikan jaminan hidup bagi penambang rakyat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *