SULUT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), H. Amir Liputo mengatakan, perlu adanya pembagian kewenangan dalam merespon setiap aspirasi yang diterima oleh anggota dewan saat melaksanakan reses.
Hal itu disampaikan Legislator Dapil Kota Manado ini usai mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pelaksanaan Reses II Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025, Selasa (09/09) bertempat di Kantor DPRD Sulut.
Ia menjelaskan, ketika anggota legislatif menemui konstituen, perlu dipetakan mana aspirasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten kota. Setalah itu dievaluasi program-program aspirasi mana yang sudah atau belum terealisasi.
“Kita di DPRD Provinsi Sulut harus pintar-pintar memilih mana yang jadi prioritas pemerintah pusat, mana provinsi dan mana kewenangan kabupaten kota,” ujarnya.
Ketua DPW PKS Provinsi Sulut ini memberikan gambaran, saat dirinya dipercayakan menyampaikan laporan hasil reses untuk seluruh anggota DPRD Sulut dapil kota Manado pada rapat paripurna, tidak semua aspirasi yang di bacakan, hanya aspirasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulut.
“Kita tidak perlu membaca semuanya dalam paripurna. Kita hanya prioritaskan yang jadi kewenangan kita di provinsi. Karena kalau kota manado 87 kelurahan, dan setiap kelurahan ada aspirasi, bayangkan kalau dibaca semuanya!,” kata Amir Liputo.
Lanjut Amir, Untuk kewenangan kabupaten kota itu disampaikan saja dalam bentuk catatan untuk diteruskan gubernur kepada bupati/walikota. Sama halnya dengan Aspirasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat disampaikan dalam bentuk catatan untuk gubernur teruskan ke pemerintah pusat.
“Contoh, di Manado banyak yang mengeluh terkait mulai rusak jalan-jalan lingkungan, perlu diperbaiki paving-paving, lampu jalan ada yang harus segera diperbaiki, dan drainase yang mulai tersumbat. Aspirasi inilah yang kita sampaikan ke gubernur dalam bentuk catatan, nanti ketika evaluasi kabupaten/kota di kantor gubernur, disitulah Tim TAPD Provinsi Sulut akan menyampaikan bahwa ada catatan dari hasil reses yang perlu ditindaklanjuti Pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.
Ia menambahkan, meski banyak aspirasi yang disampaikan dalam laporan hasil reses semua anggota DPRD Sulut, Amir Liputo mengucap syukur dan mengapresiasi Gubernur Sulut Yulius Selvanus yang telah merespon bahwa aspirasi yang disampaikan dalam rapat paripurna akan diupayakan bisa terealisasi.
“Kita perlu bersyukur dalam sambutan gubernur juga menyatakan, semua aspirasi yang disampaikan akan diupayakan, apakah itu kewenangan pusat, provinsi, dan kabupaten kota akan pak gubernur bantu untuk bisa terlaksana,” tandasnya.
Amir Liputo : Aspirasi Kewenangan Pemerintah Provinsi Prioritaskan Saat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses
