Example floating
Example floating
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Gaet Kanwil Kemenkum Sulut Sosialisasikan Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual

×

Pemkot Kotamobagu Gaet Kanwil Kemenkum Sulut Sosialisasikan Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini
Kepala Bappelitbangda, Chelsia Paputungan ST ME membuka kegiatan Sosialisasi HAKI secara hybrid luring dan daring, Selasa (29/7/2025). Foto/Kominfo Kotamobagu.
Kepala Bappelitbangda, Chelsia Paputungan ST ME membuka kegiatan Sosialisasi HAKI secara hybrid luring dan daring, Selasa (29/7/2025). Foto/Kominfo Kotamobagu.

Kotamobagu, detiKawanua.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menggelar kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Selasa (29/7/2025) di ruang rapat Bappelitbangda.

Kegiatan ini turut melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Utara untuk selanjutnya digelar secara hybrid baik luring dan daring, dengan diikuti seluruh Perangkat Daerah, Kepala UPTD, para Camat, Sangadi dan Lurah se-Kota Kotamobagu.

Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, melalui Kepala Bappelitbangda, Chelsia Paputungan ST ME dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan, pentingnya perlindungan hukum terhadap ide kreatif yang akan dipaparkan lebih lanjut dalam sosialisasi.

“Ide kreatif bukan hanya terimplementasi sebagai aset tak berwujud tapi memiliki nilai ekonomi tinggi.

Maka HAKI merupakan kepemilikan terhadap karya yang lahir dari intelektualitas manusia dalam ilmu pengetahuan dan teknologi seperti hak cipta dan hak kekayaan industri,” jelas Chelsia.

Sosialisasi ini, lanjut Chelsia, bagian dari upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri guna menegaskan HAKI sebagai instrumen strategis dalam pelaporan Indeks Inovasi Daerah (IID) tahun 2025.

“Bappelitbangda akan memfasilitasi pendaftaran HAKI sebagai perlindungan hukum terhadap hasil karya inovatif, lebih khusus bagi Organisasi Perangkat Daerah yang berhasil menciptakan berbagai inovasi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat baik dalam bentuk digital maupun non-digital”, tuturnya.

Selanjutnya, materi pertama sosialisasi disampaikan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulut, Ridel Tumbel SH MH, terkait unsur-unsur yang meliputi HAKI.

Seperti  hak cipta untuk melindungi karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Juga hak kekayaan industri terdiri dari hak paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Kemudian, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappelitbangda Kotamobagu, Liskawati Mokodompit SPi selaku penanggung jawab kegiatan mengatakan, pasca kegiatan, pihaknya akan segera mengidentifikasi hasil karya inovasi dari seluruh Perangkat Daerah termasuk masyarakat umum untuk  didaftarkan sebagai HAKI, guna proteksi terhadap pembajakan. (Rad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *