BOLTIM, detiKawanua.com – Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus mendalami dua kasus berbeda yakni Pencurian dan Penganiayaan anak dibawah umur, sebagaimana disampaikan dalam press release, di Mako Polres Boltim, Senin (16/12/2024).
Kapolres Boltim AKBP. Sugeng Setyo Budhi SIK. M.Tr. Opsla yang didampingi Kasat Reskrim Iptu. Lievan Kolinug, SE mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menseriusi dua kasus yang viral di media sosial yakni kasus Pencurian dan kasus Penganiayaan terhadap Anak di bawah umur.
“Kasus pencurian ini terjadi di Desa Lanud, Kecamatan Modayag, dengan korban bernama Ali Bin Djindan alias Ali Kenter. Sedangkan kasus kedua adalah penganiayaan terhadap anak berinisial RPM alias Riski (13) yang terjadi di lokasi yang sama, yakni Desa Lanud, Modayag,” ungkap Kapolres Sugeng, dalam press release dihadapan awak media.
Lanjut Kapolres, dua kasus itu sudah tercatat dalam laporan polisi LP/B/153/XII/2024/SPKT/POLRES BOLTIM tertanggal 12 Desember 2024, terkait pencurian yang melibatkan pelaku anak di bawah umur, serta kasus kedua tertuang dalam laporan polisi LP/B/155/XII/2024/SPKT/POLRES BOLTIM tertanggal 14 Desember 2024, terkait kasus penganiayaan bersama-sama terhadap Anak dibawah umur,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan berdasarkan kronologi kasus pencurian, bahwa uang sebesar Rp 360 juta milik dari korban Ali Bin Djindan telah hilang. Lokasi kejadian berada di kediaman Ali di Desa Lanud, Kecamatan Modayag, dan terduga pelaku yang melakukan encurian masih di bawah umur yakni RPM alias Riski.
“Total uang korban yang hilang sebesar Rp 360 juta. Diduga pelaku RPM memasuki rumah korban secara diam-diam dan mengambil uang tersebut,” urai Kapolres.
Sementara itu untuk kasus kekerasan anak dibawah umur yang dialami Riski, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ali Bin Djindan alias Ali Kenter (53), Alfian Timbuleng alias AT (57), dan Rendy Mokoagow alias RM (36).
Dari hasil penyelidikan, kasus penganiayaan terjadi karena dipicu kemarahan dari tersangka Ali Kenter yang mana mendapati korban RPM masuk ke dalam kamar pribadi dengan pengakuan oleh RPM akan mengambil uang dalam lemari. Dari pengakuan itu tersangka selanjutnya melakukan tindak kekerasan secara fisik terhadap RPM.
“Karena sudah mendapati RPM masuk ke kamar dengan pengakuan akan mengambil uangnya, maka itu yang memicu terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan oleh Ali Kenter terhadap korban RPM,” terang Kapolres.
Untuk diketahui, kondisi dari korban RPM masih dalam perawatan medis akibat luka yang dideritanya. Menurut Kapolres, untuk proses penyelidikan lanjutan akan dilakukan setelah kondisi korban membaik.
“Nanti untuk proses penyelidikan kasus tindak kekerasan terhadap Anak dibawah umur ini akan dilaksanakan setelah kondisi dari RPM sebagai korban akan membaik. Selanjutnya kami Polres Boltim tentunya akan berupaya untuk segera menyelesaikan kedua kasus ini sebagaimana proses hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres. (Billy)