Boltim – Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengajak masyarakat berkolaborasi dalam mengawasi tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Terlihat Bawaslu Boltim melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam kegiatan yang bertema “Pengawasan Partisipatif Kolaborasi Pengawasan Bersama Masyarakat Untuk Pilkada 2024” yang dilaksanakan di Goba Molunow, Senin (09/09).Kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto dan dihadiri oleh masyarakat dari berbagai elemen dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) serta Panwascam dari tujuh kecamatan yang ada di Boltim dan pihak eksternal dari perwakilan jurnalis.
Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto mengatakan, ketika melihat adanya pelanggaran dalam setiap tahapan pemilihan Bupati dan wakil bupati, tentunya masyarakat turut berperan dalam hal pengawasan Pilkada terutama dalam memberikan laporan kepada jajaran Bawaslu.
“Sudah ada laporan masyarakat terkait netralitas ASN, sehingga dirinya berharap sebelum ada penindakan sesuai regulasi, ASN dan Pemerintah Desa kiranya dapat bersikap netral,” katanya.Lanjut Mutahir, Bawaslu sudah sering menyampaikan pada setiap sosialisasi kepada ASN juga Pemerintah Desa, terkait aturan perundang-undangan agar bersikap netral selama tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati.
Sementara itu, mantan Ketua Bawaslu Boltim Harianto SE, ME yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut mengajak masyarakat turut berperan dalam pengawasan.
“Masyarakat harus tahu ketika melihat adanya pelanggaran kemana mereka harus melaporkan, yaitu ke jajaran Bawaslu yang ada di tiap kecamatan, sehingga panwascam dan stafnya harus siap ketika ada masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran,” kata Hariyanto SE. ME.Selain itu, masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran harus paham betul syarat formil dan meterilnya agar mudah ditindaklanjuti Bawaslu Boltim.
“Kalau ada laporan dari masyarakat, Panwascam harus tahu dan melengkapi syarat formil dan meteril dalam melakukan penindakan adanya dugaan pelanggaran, yaitu saksi yang jelas dan bukti yang kuat,”tandasnya. (Adv)
Kegiatan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Boltim Ajak Masyarakat Awasi Pilkada 2024
