Kotamobagu- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu, kembali melakukan penertiban pedagang di Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu Barat, pada Selasa, 5 Desember 2023.
Menurut Kasat Pol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, penertiban dilakukan agar kondisi lapak tidak semeraut.
Soalnya, tak sedikit pedagang yang hingga sekarang masih cenderung menggunakan fasilitas umum yang tidak sebagaimana mestinya.
“Dalam rangka ketertiban umum dan penataan pasar 23 Maret,” ungkap Sahaya Mokoginta.
Sahaya mengimbau, agar pedagang dapat tertib dan tidak mendirikan lapak di tempat yang tidak semestinya sesuai dengan aturan Pemerintah Kotamobagu.
Hingga kini, pihak Satpol-PP Kotamobagu masih melakukan proses penertiban.
“Hingga kini masih dalam proses penertiban serta imbauan langsung ke para pedagang,” pungkasnya. (*)