JAKARTA – Komisi I DPRD Sulut membidangi Pemerintahan Hukum, Ham, kamtibmas dan politik melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia (RI), Selasa (25/07).
Dalam Kunker komisi I kali ini menindaklanjuti nomor surat 005/DPRD/125/2023, guna konsultasi terkait Revisi undang undang desa mengubah periodisasi jabatan kepala desa, Menambah dana desa, dan mengatur status Perangkat desa.
Dalam diskusi dengan pejabat dan jajaran Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Anggota Komisi I DPRD Sulut Herol Vresly Kaawoan (HVK) menanyakan dalam program dan kegiatan dana desa yang di berikan oleh Kementerian ke desa bisa moncover bencana alam/non alam yang terjadi di desa Provinsi sulut.
“Apa dana desa bisa membantu masyarakat yang terkena pandemi?. Karena beberapa minggu ini di beberapa daerah Kab/Kota Provinsi Sulut telah terjadi fenomena, yakni ternak babi mati mendadak di beberapa titik sehingga peternak menjual murah ternaknya,” tanya HVK.
Legislator dapil Minahasa-Tomohon ini juga menyampaikan laporan aspirasi masyarakat dan jurnalis berdasarkan hasil temuan, ada beberapa penjabat kepala desa di daerah tidak sesuai aturan dalam penempatannya/mengisi kekosongan. “Ada penjabat bukan PNS yg di tempatkan, apa bisa?,” Imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, pejabat Direktorat Kemendes PDTT, Bpk Dipah menyampaikan, danah desa bisa membantu peternak babi yang ada di beberapa daerah Provinsi sulut, tentunya harus di bahas dalam musyawarah desa (APBDES).
Dipah juga menyampaikan penempatan pejabat kepada desa harus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Penempatan Penjabat Kepala desa sesuai PP 43/47 harus dari pegawai Negeri Sipil (PNS) dan di angkat oleh bupati / walikota,” jelas Dipah.
Terkait periodisasi kepala desa, Dipah mengungkapkan UUDnya belum Final dan masih sedang berproses di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Tim yg melaksanakan Kunker Herol Vresly Kaawoan, Melky Jakhin Pangemanan, Fabian kaloh. Dalam kunjunga dan diskusi tersebut, Komisi I di terima oleh Bpk Nisyala, Bpk Dipah dan jajaran.
Enda