Boltim, detiKawanua.com – Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terkait masa tugas Kepala desa (Sangadi-red) devititif dari 58 desa berakhir hari ini Rabu, Tanggal 21 Desember 2022. Maka, puluhan Sangadi dimaksud akan diisi jabatan sementara oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai ketentuan berlaku sebagai Penjabat sementara (Pjs).
Hal itu, jelas dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Boltim, Hendra Tangel SH bahwa tertanggal 20 Desember 2022 masa jabatan 58 kepala desa berakhir besok “Nah, sesuai ketentuan, maka tidak bisa kekosongan pemerintahan didesa setelah masa jabatan para Sangadi usai. Maka, PNS yang akan dilantik selaku Pjs pemerintahan desa,”jelas, Hendra kepada awak media ini.
Besok (Rabu-red), Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Boltim, melalui DPMD gelar pelantikan Pjs. Dirancanakan, di halaman kantor Bupati Boltim. Untuk itu, saat ini DPMD dalam persiapan pelantikan “Jumlah per kecamatan, bagi Sangadi habis masa tugas yakni, kecamatan Kotabunan 11 Sangadi. Kecamatan Tutuyan 5 Sangadi. Kecamatan Motongkad 8 Sangadi. Kecamatan Nuangan 7 Sanagdi. Kecamatan Modayag 10. Kecamatan Moaat 8 Sangadi. Dan, kecamatan Modayag Barat 7 Sangadi. Untuk para Pjs, semuanya sudah siap.
Nantinya sesudah dilantik, akan dilakukan pembekalan pada tahun depan,” urai, Hendra diruang kerjanya pada Selasa (20/12/2022) siang tadi.
Dirinya mengimbau, kepada Pjs Sangadi agar melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tata pemerintahan desa masing-masing. Terutama, soal pemerintahan serta pembangunan di desa “Kepada Pjs, laksanakan tugas sesuai tupoksi sebagai penjabat desa, menyangkut urusan pemerintahan pembangunan. Juga selalu berkoordinasi dengan BPD, tokoh adat, agama, beserta masyarakat guna menunjang tugas pemerintahan desa,” ujarnya.
(Fidh)