MINSEL, detiKawanua.com – Kegiatan Sosialisasi Perizinan dan Pengendalian Pengawasan DPMPTSP, sesuai jadwal selama 4 hari mulai 14 dan 15 , 17 dan 18 November 2022 digelar Dalam rangkah menindaklanjuti UUD No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan badan koordinasi penanaman modal No 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko telah dibuka oleh Bupati Minsel Franky Donny Wongkar SH yang juga didampingi Wakil Bupati Petra Yani Rembang M.Th.
Dalam sambutanya Bupati terus mengingatkan Pentingnya Peningkatan Investasi dengan menitikberatkan pada Regulasi dan Kenyamanan berinvestasi.
Adapun tujuan dari kegiatan Sosialisasi ini agar dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha untuk memiliki legalitas usaha dan mempermudah dalam mengurus perizinan yaitu dalam hal penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) serta dapat mendukung terwujudnya iklim investasi yang kondusif di Minahasa selatan.
Demikian dikatakan Kepala DPMPTSP Minsel Ronald H. Paath, Spt. MSi, “para peserta semuanya adalah pelaku usaha penanaman modal baik UMK dan Non UMK didalamnya ada pelaku usaha PMA dan PMDN,” ucap Paath
Kepala bidang Perizinan Hesty Pandey. S.Sos menyatakan kegiatan ini bermaksud agar pelaku usaha memiliki legalitas Perizinan yaitu harus memiliki NIB setiap pelaku usaha supaya legalitas usaha mereka aman.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan ,Serce Febryanni Rumondor SH.MH menyatakan tujuan diadakan sosialisasi implementasi pengawasan ini guna memberikan pengetahuan kepada pelaku usaha mengenai perizinan berusaha berbasis mikro,cipta kerja serta regulasi terkait penanaman modal dan perizinan.
“Selain implementasi Regulasi Penanaman modal kegiatan ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko serta meningkatkan kompetensi SDM dari pelaku usaha terkait tata cara Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM),”ucap Eby sapaannya sembari bersyukur kepada Tuhan atas pertolonganNya sehingga boleh terlaksana dengan baik.
Sekertaris Dinas DPMPTSP Johnly Sumampow kepada media ini menjelaskan terkait Materi kegiatan selama 4 hari
Adapun Materi dalam kegiatan ini yaitu :
1. SOSIALISASI Implementasi PERIZINAN Berusaha Berbasis Risiko
2. BIMTEK implementasi PERIZINAN berusaha berbasis Risiko
3. SOSIALISASI Implementasi PENGAWASAN PERIZINAN Berusaha Berbasis Risiko
4. BIMTEK implementasi PENGAWASAN PERIZINAN berusaha berbasis Risiko
Adapun Narasumber dari Masing-masing Bidang yaitu Hari Pertama dan Kedua ( 14 – 15 November 2022) Bidang Perizinan dengan Narsum : Salah satu Kabid dari kesehatan dan Kadis DLH Roi sumangkut, ST MT. Sedangkan Hari Ketiga dan Keempat ( 17 – 18 November 2022) Bidang Pengendalian Pengawasan , Narsum ; Wabup Pdt Petra Yani Rembang, kadis pertanian Feybie
Pusung, Kasat Polpp Roommy Rumagit, S.Sos. (Vandytrisno)