Kotamobagu, detiKawanua.com – Adanya pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) di lokasi proyek pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kotamobagu, menjadi perhatian serius jajaran pemerintah daerah. Rabu (28/9/2022).
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kotamobagu, Ham Rumoroi, S.Pd, menjelaskan, pihak dinas selalu mengingatkan pihak kontraktor untuk mematuhi ketentuan ini.
“Sejak pekerjaan dimulai, kami sering mengingatkan pihak kontraktor selaku penyedia supaya semua pekerja pada saat bekerja di lokasi proyek wajib menggunakan alat pelindung diri sesuai standar keselamatan kerja atau K3,” ujarnya.
Rumoroi mengatakan, meski pekerja yang kedapatan tidak menggunakan APD beberapa waktu lalu adalah pekerja lokal yang baru saja bekerja dan belum mengetahui aturan penggunaan APD, pihak dinas bersama PPK tetap melayangkan surat teguran ke penyedia.
“Pihak dinas bersama PPK sudah melayangkan surat teguran ke penyedia untuk menjadi perhatian. Penggunaan alat pelindung diri untuk semua pekerja saat bekerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai standar keselamatan kerja yang telah diatur,” terangnya.
Lanjutnya, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan akan terus mengawasi pelaksanaan proyek ini hingga selesai, termasuk penerapan standar keselamatan kerja selama proyek pembangunan berlangsung.
“Iya kami akan terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan. Kami minta pihak penyedia mematuhi penerapan K3 sebagaimana atarun yang ada,” ungkapnya. (*)