Example floating
Example floating
BOLMONG RAYABOLTIM

Inspektorat : Soal Pengelolaan Dana BUMDes Bermasalah, Wajib Hukumnya Dikembalikan

×

Inspektorat : Soal Pengelolaan Dana BUMDes Bermasalah, Wajib Hukumnya Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

Boltim, detiKawanua.com – Setiap pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai bermasalah di setiap desa, diharapkan agar segera dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melalui kas daerah.

Demikian dikatakan, Inspektur Daerah Kabupaten Boltim, Hardiman Pasambuna, SH bahwa, setiap permodalan yang ada pada BUMDes merupakan anggaran yang dikucurkan oleh Negara terhadap kepentingan desa. Karenanya, setiap penggunaan dana BUMDes, wajib hukumnya untuk dikembalikan, apalagi bilamana panitia BUMDes tersebut bermasalah “Apabila ada penggunaan dana BUMDes, lalu tidak lagi berjalan, maka pangurus wajib bertanggungjawab. Hukumnya wajib harus dikembalikan ke kas daerah,” tegas, Hardiman pada Jum’at (23/09/2022).

Ia berharap, sebagai bentuk tindaklanjut pengelolaan BUMDes, minimal Kepala desa (Sangadi-red) sesegera mungkin untuk melaksanakan musyawarah desa agar, pengurus BUMDes bisa mempertanggungjawabkan bila ada penyalahgunaan dana BUMDes baik oleh pengurus ataupun masyarakat “Berdasarkan laporan yang diterima, ada beberapa desa yang BUMDesnya bermasalah. Maka, hal ini perlu ada keseriusan oleh Sangadi. Apalagi permasalahan menyangkut simpan pinjam, harus segera tuntaskan,” tandas, Hardiman.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Peningkatan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Boltim, Yusnani Agow SE juga mengatakan, belum lama ini pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan BUMDes pada semua desa di Kabupaten Boltim.

Menurutnya, dari hasil monitoring terdapat kurang lebih 40 persen desa dinilai bermasalah dalam hal pengelolaan BUMDes “Dari pelaksanaan monitoring dilapangan, kendala permasalahan BUMDes rata-rata pada simpan pinjam masyarakat. Akibat dari tidak efektifnya usaha simpan pinjam itu, banyak BUMDes sudah tidak jalan disebabkan adanya kekosongan anggaran pada kas BUMDes,” beber, Yusnani.

Dia menyarankan, kepada para Sangadi selaku penanggungjawab, agar segera memanggil semua pengurus BUMDes yang dianggap bermasalah “Sudah disampaikan juga ke Sangadi, supaya segera bentuk Musdes untuk mencari solusi bersama pengurus, agar anggaran BUMDes yang telah terpakai bisa dikembalikan. Hak ini merupakan bentuk pertanggungjawaban,” pungkas, dia

(Fidh)
____

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *