MINSEL, detiKawanua.com – Pengolahan dan Penggunaan Dana Desa pada Penanganan Pandemi Covid-19 dilakukan oleh Pemerintah dan Perangkat di Desa Pakuure Dua dengan giat Penyaluran Masker, Handsanitizer, Sabun cuci tangan dan Tissue pada 236 kepala keluarga (kk). Kamis (05/05/2022)
Hukum tua Desa Pakuure Dua Denny P. Schalwyk kepada media ini menyatakan Pembagian Bahan untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 sekaligus memenuhi aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat dalam hal ini Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 ayat (4) Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk:
1.Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%;
2.program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%;
3.Dukungan pendanaan penanganan Covid-2019 paling sedikit 8% dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
4.Program sektor prioritas lainnya.
“Tentunya kami mengikuti aturan yang berlaku mengenai 8 Persen Penanganan Covid-19 Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021 telah menetapkan alokasi Dana Desa untuk penanganan COVID-19 minimal sebesar 8 persen dari total Dana Desa,” ucap Denny.
Lanjut Hukum tua yang selalu respek soal penggunaan Dana Desa mengharapkan ada kerja sama yang baik antara Pemerintah, Perangkat desa dan Masyarakat Pakuure Dua terkait Pembangunan di Desa apalagi soal Penanganan Covid-19.
“Tentu saya Berharap agar masyarakat tetap menjalankan prokes walaupun minsel sudah pada Leves 1 tetapi tetap waspada agar Aman covid 19,” imbuh Denny yang juga didampingi Sekretaris Desa Pakuure Dua Jones Calvin Rampi.
Sesuai Petunjuk Pemerintah Pusat, Dalam rangka mendukung pendanaan penanganan pandemi Covid-19 termasuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa, Dana Desa ditentukan penggunaannya paling sedikit sebesar 8% dari pagu Dana Desa setiap desa. Besaran paling sedikit 8% tersebut di luar dan tidak termasuk pendanaan untuk BLT Desa. Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) untuk pendanaan penanganan pandemi Covid-19 pada tahun 2022 sebesar minimal Rp5,4 triliun. (Vandytrisno)








